Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menerima sejumlah NGO, LSM dan Peneliti, untuk mendengarkan sejumlah aspirasi Pemilu Serentak. Masukan dari masyarakat akan dipertimbangkan untuk merumusukan model pelaksanaan pemilu serentak setelah adanya putusan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bahtiar, Kemendagri masih mendengarkan semua masukan yang telah diberikan oleh peneliti maupun organisasi yang konsen dalam masalah Pemilu. Hal ini penting dilakukan agar pemerintah dapat merumuskan mekanisme pemilu mendatang sesuai dengan harapan masyarakat.
"Hari ini Kemendagri posisinya mendengarkan, seluruh masukan tadi kami akan lakukan exercise, dari sampai hari ini kami belum mengambil posisi, nanti kita lakukan dulu pendalaman tentang masukan kawan-kawan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian bahwa kementerian dalam negeri harus menjadi organisasi yang terbuka dan responsif terhadap masukan publik termasuk kalangan masyarakat sipil," kata Bahtiar kepada media di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu,(3/03/2020)
Adapun Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam kesempatan tersebut, meminta Pemerintah bersama DPR untuk membahas sejumlah RUU terkait politik untuk dibahas bersama.
"Salah satu hal yang utama yang didorong adalah proses pembahasan UU Pemilu ini berbarengan dengan UU Pilkada, UU Parpol, UU MD3, UU Pemda, kita dorong untuk segala implikasi teknis dari setiap model pemilihan Pemilu Serentak, sehingga ada cukup waktu bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk sistem yang akan dipilih," kata Fadli.
Sementara itu, penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan putusan MK yang melahirkan 6 (opsi) keserentakan Pemilu itu perlu diimbangi dengan penguatan Parpol.
"Memang Putusan MK menghadirkan banyak opsi, dan Mas Fadli tadi sudah menyampaikan beberapa opsi yang cukup kuat, serentak nasional dan serentak lokal, tapi di luar itu, kami meminta Kemendagri juga mendorong perbaikan parpol karena kita jangan sampai terjebak hanya memperbaiki demokrasi prosedural saja," kata Donald.
Ketua Konstitusi Demokrasi (KODE) inisiatif, Veri Junaidi mengusulkan untuk keserentakan dibagi menjadi keserentakan nasional dan daerah.
"Untuk 2024, kami mengusulkan hanya untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden, sedangkan untuk DPRD itu gabung dalam pemilihan daerah Gubernur, Bupati/Walikota, tapi juga yang menjadi catatan jangan sampai mengurangi ke-crowded-an proses penyelenggaraan pemilu seperti 2019, tapi justru menimbulkan masalah di daerah. Untuk itu desain di daerah diusulkan supaya pemilihan dibagi per region," tutur Veri.
Pendapat lain disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Ia mengatakan, Pemilu ke depan harus membuat nyaman bagi pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu itu sendiri.
"Pendekatan yang mau kita gunakan adalah bagaimana Pemilu itu bisa nyaman bagi peserta dan penyelenggara Pemilu, pilihan yang ditawarkan paling maksimal adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal," tutupnya.*