INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/03/2020 13:30 WIB
  • Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pimpinan DPR: Harus Dipatuhi

  • Oleh :
    • Mancik
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pimpinan DPR: Harus Dipatuhi
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pimpinan DPR RI menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA),membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS. Keputusan ini dinilai dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar biaya BPJS setiap bulan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut. DPR menghimbau, semua pihak dapat melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dacso kepada media di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,Selasa,(1/03/2020)

Ia menambahkan, keputusan pembatalan pasti memiliki konsekuensi tersendiri. Karena itu,DPR akan memanggil pihak Kementerian Keuangan dan Pengelola BPJS kesehatan guna menyikapi secara keputusan tersebut.

Baca juga : PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan

Pengelolaan BPJS sendiri,bukan tanpa masalah. Pada akhir tahun 2019,tercatat ada defisit sebesar 15 triliun. Menyikapi masalah ini, tegas Dasco, pihak Kemenkeu dan BPJS perlu melakukan penghitungan kembali secara cermat.

Selain itu, kata Dasco, pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi menyikapi putusan yang ada. Pemerintah harus mengambil terobosan sehingga masyarakat yang memiliki kartu BPJS mendapatkan pelayanan yang baik.

Baca juga : Dasco: Hasil Ijtima Ulama Nusantara Akan Jadi Pertimbangan Prabowo dan Muhaimin

"Kami akan minta mereka duduk bersama. Saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid, karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas ii, dan kelas i," pungkasnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan
Dasco: Hasil Ijtima Ulama Nusantara Akan Jadi Pertimbangan Prabowo dan Muhaimin
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas