INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/03/2020 17:30 WIB
  • Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Karyawan, Siapa Yang Diuntungkan?

  • Oleh :
    • Ronald
Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Karyawan, Siapa Yang Diuntungkan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Berbagai upaya untuk menstimulus perekonomian Indonesia yang terkena imbas dari wabah virus corona telah dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga : Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam

Kementerian Keuangan pun kemudian mengambil kebijakan agar pajak penghasilan alias PPh yang diatur dalam Pasal 21 (Pajak Gaji Karyawan).

Artinya, perusahaan atau karyawan tidak perlu membayarkan PPh gajinya. Tidak seperti di Amerika Serikat yang berlaku hingga sisa 2020, paket kebijakan stimulus yang bakal ditelurkan pemerintah berlaku untuk enam bulan setelah payung hukum keluar dan rencananyan akan mulai diterapkan pada bulan April 2020.

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini seluruh industri sedang menghadapi situasi yang sangat ketat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah untuk menanggung pembayaran PPh pasal 21 selama enam bulan diharapkan bisa membantu industri untuk mengurangi beban tersebut.

"Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Sebelumnya, Bendahara Negara menjelaskan pada tahun 2008-2009 lalu, saat Indonesia dihadapkan pada krisis keuangan global, pemerintah sempat menerapkan skema serupa di tahun 2008-2009.

Namun kala itu bentuknya penundaan pembayaran PPh Pasal 21.

"Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundakan kewajiban perpajakan. Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya," bebernya.

Lantas, dengan adanya kebijakan untuk pajak penghasilan ini artinya akan menambah nominal transfer gaji bulanan yang kita terima di rekening?

Jawabannya adalah belum tentu. Pertama, kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku untuk para pekerja di sektor industri manufaktur. 

Pembebasan tersebut juga hanya akan berlangsung selama 6 bulan. Selain itu, kebanyakan gaji karyawan pun telah dibayarkan oleh perusahaan di mana mereka bekerja. 

Dalam arti lain, gaji yang diterima pegawai adalah gaji bersih alias netto. Sehingga nominal gaji yang diterima pegawai tidak bertambah. 

Yang merasakan keuntungan adalah perusahaan karena tidak harus membayar PPh Pasal 21 selama 6 bulan.

Tetapi, bagi para pekerja yang menerima gaji belum dipotong pajak, maka dengan adanya kebijakan penghapusan PPh 21 ini para pekerja dapat menerima gaji secara utuh selama 6 bulan. (rnl)

 

Artikel Terkait
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas