INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/03/2020 14:32 WIB
  • Hadapi Pandemi Covid-19, Polri Minta Batasi Pembelian Bahan Pokok

  • Oleh :
    • Mancik
Hadapi Pandemi Covid-19, Polri Minta Batasi Pembelian Bahan Pokok
Ilustrasi Beras Bulog. (ANTARA Foto)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polri melalui Satuan Tugas(Satgas) Pangan, meminta kepada masyarakat kepada untuk membatasi pembelian sejumlah bahan pokok di tengah masalah virus corona. Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Melansir Kompascom, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang menerangkan, Polri melakukan larangan tersebut untuk mencegah pembelian dalam jumlah banyak oleh oknum-oknum tertentu.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"Tadi malam sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar. Berlaku mulai hari ini," kata Daniel.

Adapun bahan pokok yang mesti dibatasi jumlah pembeliannya yakni beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.Jumlah pembelian oleh masyarakat diatur secara ketat yakni beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, sedangkan mie instan maksimal dua dus.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, surat dari Satgas Pangan Polri lebih khusus ditunjukkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Menurutnya, penting menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusa dan pedagang dalam situasi seperti saat ini. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan tidak menimbulkan kepanikkan di masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19

Ia kemudian menjelaskan, pihak Satgas telah mencapai kesepakatan dengan semua pedagang, baik retai maupun pasar tentang berlakunya larangan tersebut. Larangan ini berlaku sejak Selasa,(17/03) sampai kondisi normal kembali.

"Tadi malam sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar," jelas.

Daniel berharap, tidak ada pihak yang secara sengaja memainkan harga bahan pokok pada saat ini. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat membeli bahan makan pokok dengan harga seperti biasa.

 

 

 

Artikel Terkait
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas