INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/03/2020 17:01 WIB
  • MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Mencegah Penyebaran Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Mencegah Penyebaran Covid-19
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.(Foto:Dokumen BNPB)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan agar umat Islam Indonesia untuk menghindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah.

"Di dalam pelaksanaan ibadah penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu,(28/03/2020)

Baca juga : Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan

Dia mengatakan, MUI mengingatkan terkait dengan konten fatwa MUI yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2020, Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah Covid-19

"Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," jelasnya.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Menurut Asrorun Niam,ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.Hal ini penting dingatkan untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga : Menghidupkan Esensi Piagam Madinah dalam Semangat Toleransi di Indonesia

Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19.

Fadjroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Menurutnya, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

Oleh karenanya, kata dia, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani Jenderal Polisi Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.*

 

Artikel Terkait
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menghidupkan Esensi Piagam Madinah dalam Semangat Toleransi di Indonesia
Artikel Terkini
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas