INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/04/2020 11:30 WIB
  • Menaker : Pekerja Yang Terkena Dampak Covid-19 Akan Didata Untuk Mendapatkan Kartu Pra Kerja

  • Oleh :
    • Ronald
 Menaker : Pekerja Yang Terkena Dampak Covid-19 Akan Didata Untuk Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memerintahkan kepada seluruh kepala dinas ketenagakerjaan untuk segera melaporkan dan mengumpulkan data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kartu pra kerja kepada kepada para pekerja yang terdampak dari virus corona (covid-19).

"Kami harap, para kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Ida, saat Rakor Program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga : Selamat! Wamenaker Afriansyah Noor Digelari Datuak Raja Basa: Disematkan Saluak dan Keris

Disampaikan Menaker, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan mengubah kebijakan kartu pra kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan. para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

"Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)," samungnya.

Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.

Baca juga : Serikat Buruh Akan Gelar Mogok Nasional Menolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023

Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline. Peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini, agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

Baca juga : Menaker: Pemerintah Siap Mengesahkan RUU PPRT Menjadi UU

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan, “kata Ida.

Ia menambahkan, pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

"Syaratnya adalah berusia di atas 18 tahun dan mengalami PHK atau dirumahkan,” ujar Ida.

Jika tidak memenuhi syarat, seperti di bawah 18 tahun, sedang sekolah, atau sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sambung Menaker, maka peserta itu akan langsung didiskualifikasi. (rnl)

Artikel Terkait
Selamat! Wamenaker Afriansyah Noor Digelari Datuak Raja Basa: Disematkan Saluak dan Keris
Serikat Buruh Akan Gelar Mogok Nasional Menolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023
Menaker: Pemerintah Siap Mengesahkan RUU PPRT Menjadi UU
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas