Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan bukti-bukti terkait penetapan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan keterangan tidak benar di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu.
“Kami memiliki bukti kuat atas sangkaan itu. Karena itu, kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam),” kata Setiadi usai sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Setiadi menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap penetapan Miryam. Karena itu pihaknya akan membeberkan bukti tersebut dalam persidangan mendatang.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miryam S Haryani meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Menurut kuasa hukum Miryam Aga Khan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Miryam sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hdr)