INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/04/2020 12:59 WIB
  • DKI Berlakukan PSBB, Kumpul Lebih Dari 5 Orang Dibubarkan

  • Oleh :
    • Ronald
DKI Berlakukan PSBB, Kumpul Lebih Dari 5 Orang Dibubarkan
Seorang warga tengah melintasi jalan protokol yang sudah tampak sepi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai besok lusa, Jumat (8/4).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan menegaskan bakal menindak tegas jika masih ada warga yang berkerumun di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga : Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029

"Yang kita lakukan tanggal 10 April, pada komponen penegakan akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat, untuk mengikuti pembatasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa malam, (07/04/2020).

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu ini. Di mana sudah dikeluarkan himbauan untuk bekerja di rumah, kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, dan pembatasan transportasi.

Baca juga : PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi

"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Pemprov akan tindak tegas dengan meningkatkan kegiatan patroli. Kepentingan utama adalah mengendalikan penyebaran Covid-19," ujar Anies.

Anies mengatakan, perlu disadari jika penyebaran virus corona (Covid-19) bisa tekan dengan kerjasama semua pihak. Karena penyebaran dari orang ke orang, sehingga perlu pembatasan interaksi.

Baca juga : PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta

"Ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi mempengaruhi kemampuan kita kendalikan virus ini," timpalnya.

Dia menjelaskan, pemerintahan dan pelayanan umum akan terus berjalan. Selain itu, sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, dan kebutuhan sehari-sehari seperti warung dan toko kebutuhan keluarga dapat beroperasi normal dengan mengikuti pedoman pembatasan orang.

"Organisasi sosial yang terkait penanganan covid, juga tetap bisa berkegiatan," ujarnya.

Selain itu, operasional transportasi umum akan dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pemprov DKI pun akan menyediakan fasilitas belanja jarak jauh dari 105 pasar jaya.

"Mulai kamis besok juga akan mulai distribusi sembako pada masyarakat kawasan padat dan memiliki kebutuhan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029
PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkini
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas