Jakarta, INDONEWS.ID -- Staf Khusus (Stafsus) “milennial” Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, berulah kurang elok. Ia, seperti diberitakan media, telah memanfaatkan posisinya sebagai Stafsus Presiden untuk keuntungan perusahaan sendiri, melalui sebuah program di Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal untuk penanggulangan COVID-19.
Setelah menjadi kontroversi publik, yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi. Dia juga meminta maaf dan mencabut surat yang dikirimkan kepada para camat untuk mendukung perusahaannya ikut menangani Covid-19 yang merupakan program Pemerintah tersebut.
Pengamat Politik dari President University, Muhammad AS Hikam manilai, tindakan Stafsus tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, sanksi tegas harus diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Tindakan Stafsus itu termasuk sebagian pakar hukum, menganggap sudah masuk dalam pidana korupsi, atau setidaknya secara etik merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujarnya kepada Indonews.id, di Jakarta, Rabu (15/4).
Pertanyaannya, akankah atasannya, yakni Presiden Jokowi memberi sanksi yang tegas dan sepadan dengan pelanggaran hukum dan etik yang dilakukannya?
“Pada akhirnya keputusan terakhir ada ditangan Presiden yang mengangkatnya. Tapi dalam pandangan saya, Stafsus tersebut sudah layak untuk diberhentikan saja. Secara legal dan etik, laku tersebut sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan secara politik pun, tindakan Stafsus tersebut bisa berdampak negatif bagi legitimasi politiknya sendiri dan bahkan Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar surat dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra, kepada para camat di seluruh Indonesia. Surat yang memiliki kepala surat Sekretariat Kabinet itu bertujuan agar camat seluruh Indonesia mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19.
Dalam salinan surat tersebut, program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Andi Taufan Garuda Putra merupakan CEO PT Amartha. Andi Taufan tidak menjawab secara rinci dengan alasan sedang rapat, saat dikonfirmasi. Taufan menyebut timnya yang akan menjawab pertanyaan seputar kerja sama itu.
"Iya, benar. Surat tersebut bertujuan untuk mendukung program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan ditujukan bagi wilayah yang terdampak dan terdapat relawan Amartha sehingga dimungkinkan kolaborasi," ujar Tim Komunikasi Taufan, Derira Harahap, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (13/4) malam.
Derira menjelaskan kerja sama itu terbuka untuk segala pihak. Hanya saja ketika disinggung mengenai apakah ada perusahaan lain yang mengajukan kerja sama, ia yang juga merupakan PR Lead Amartha itu enggan menjawab.
"Terbuka untuk segala pihak baik perusahaan, organisasi atau lembaga lainnya. Sepengetahuan saya, Mas Taufan juga aktif mendukung organisasi masyarakat yang fokus menanggulangi Covid-19," dalihnya.
Dalam surat itu, kerja sama yang dimaksud mencakup perihal edukasi Covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.
Pada bagian edukasi dijelaskan bahwa nantinya petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi di desa dengan materi seputar: tahapan gejala, cara penularan dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standar WHO, serta tata cara pencegahan penularan Covid-19 mulai dari pola hidup sehat dan bersih, hingga penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Sedangkan untuk kebutuhan APD dikatakan bahwa petugas lapangan Amartha berperan melakukan pendataan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa dan memenuhi kebutuhan tersebut melalui jalur donasi.
Derira menyebut sebanyak 3.000 tim lapangan Amartha di 12.300 desa mengajukan diri sebagai relawan tanpa biaya apa pun. Sejak minggu lalu, terang dia, Amartha telah bekerja sama dengan banyak pihak untuk menyalurkan dan memenuhi kebutuhan APD; melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan rumah masyarakat; dan memenuhi kebutuhan masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer dan vitamin.
"Serta edukasi masyarakat mengenai tahapan gejala, cara penularan dan pencegahan Covid-19," pungkasnya.
Seperti dikutip dari laman perusahaannya, Amartha yang berdiri sejak 2010 merupakan pionir fintech (financial technology) peer-to-peer (P2P) lending online di Indonesia, alternatif investasi yang baik yang menghubungkan Anda dengan pengusaha mikro pedesaan melalui pinjaman modal, memberikan keuntungan bersaing, dan dampak. Perusahaan ini didirikan oleh Andi Taufan Garuda Putra, yang saat ini menjadi salah satu Staf Khusus Presiden Joko Widodo. (Very)