Jakarta, INDONEWS.ID Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan 1441 Hijriah pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan melaksanakan rukyat hilal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan awal Ramadan.
"Hasil rukyatulhilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat," kata Dirjen Bimas Islam Kemag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Dalam pelaksanaan rukyat hilal Kemenag telah menyiapkan protokol sesuai standar kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Protokol tersebut menjadi panduan bagi Kanwil Kemenag dalam pelaksanaan rukyat hilal.
Salah satunya ketentuan protokol kesehatan tersebut harus menjaga jarak dan membatasi jumlah orang.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," sebutnya.
Misalnya, kata dia dalam pelaksanaan rukyat hilal antara area perukyat dan area undangan harus ada batas yang jelas. Selain itu, sebelum memasuki area rukyat hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan harus menggunakan masker.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditetapkan.
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam tersebut.
Para petugas juga diimbau untuk melakukan salat Hajat memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tandasnya. (rnl)