INDONEWS.ID

  • Senin, 04/05/2020 11:05 WIB
  • Indonesia Miliki Modal Sosial yang Tinggi untuk Menghadapi Pandemi Covid-19

  • Oleh :
    • very
Indonesia Miliki Modal Sosial yang Tinggi untuk Menghadapi Pandemi Covid-19
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) melalui  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020, kemudian disusul adanya larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona Covid – 19.

Pakar Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna melalui siaran pers di Jakarta, Senin (4/5) mengatakan seluruh kebijakan politik yang diputuskan oleh baik pemerintah Pusat maupun Daerah harus diiringi dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi untuk menaatinya, karena pandemi yang melanda dunia ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Liona yang juga Dekan Fakultas Hukum Unpar mengatakan, sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1966 (ICCPR) yang sudah disahkan/ditetapkan menjadi Undang Undang No. 12 Tahun 2005  oleh negara Indonesia, hak asasi manusia terdiri dari dua jenis.

Pertama, hak asasi manusia yang tidak boleh dikesampingkan dan atau ditunda karena bersifat absolut sehingga tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh siapapun termasuk negara dan dengan alasan apapun (Non-Derogable Rights). Yang termasuk ke dalam jenis hak ini adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang, hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subjek hukum, hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. 

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Kedua, menurut Pengurus Pusat DPP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) itu yakni hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan pemenuhannya (Derogable Rights) karena ada hal yang lebih penting bagi kepentingan yang lebih besar yakni perlindungan atas hak asasi masyarakat yang lebih luas. Hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh pemerintah atau negara adalah hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui tulisan maupun tulisan). 

“Dengan demikian PSBB dan larangan mudik pada waktu lebaran adalah termasuk pada kategori hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan pemenuhannya mengingat upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus yang mematikan, Covid 19 dan tentu tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Alumni Lemhannas RI Angkatan 58.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

Saat ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi akibat dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut.

Dia mengatakan, sebenarnya bangsa Indonesia sangat beruntung karena memiliki modal sosial yang sangat kuat berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Modal sosial ini perlu dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan baik dalam satu komando sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam hal data.

Menurutnya, seluruh kementerian dan juga perangkat pemerintahan dari mulai tingkat RT sampai seterusnya memiliki data yang sama dan akurat. “Hal ini penting bukan hanya untuk mengatasi bencana virus Covid 19 saja, namun sebagai modal sosial untuk membentuk sistem pertahanan dan keamanan nasional di masa yang akan datang, jika menghadapi persoalan yang mungkin lebih rumit lagi,” tegas Liona yang juga Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia itu. (Very)

 

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas