INDONEWS.ID

  • Senin, 04/05/2020 22:01 WIB
  • Kemungkinan Eksodus dari Luar Negeri, Migrant CARE: Jangan Stigma Para Pekerja Migran

  • Oleh :
    • very
Kemungkinan Eksodus dari Luar Negeri, Migrant CARE: Jangan Stigma Para Pekerja Migran
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Hari ini, tanggal 4 Mei 2020, dalam Rapat Terbatas dengan Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Presiden Jokowi memberi instruksi dan arahan untuk penanganan wabah COVID-19 terkait dengan eksodus pekerja migran Indonesia. Dalam Rapat Terbatas tersebut, Presiden menyampaikan data bahwa sudah ada sekitar 89 ribu pekerja migran Indonesia yang dipulangkan. Dan diperkirakan hingga menjelang Lebaran akan terjadi lagi eksodus sejumlah 16 ribu pekerja migran Indonesia ke kampung halaman.

Presiden Jokowi juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Migrant CARE memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemic COVID-19.

“Namun demikian Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 serta dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012),” ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo melalui siaran pers di Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Wahyu menengaskan bahwa instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan (sekuritisasi) apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan.

“Pernyatan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan COVID-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus,” ujarnya.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

Langkah-langkah yang cermat dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia kepada pekerja migran Indonesia adalah dengan penerapan protokol kesehatan WHO dengan menetapkan setiap pekerja migran yang pulang sebagai orang dalam pengawasan sehingga pemerintah (mulai dari pusat hingga pemerintah desa) wajib menyediakan tempat bagi isolasi mandiri dan juga membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak COVID-19.

“Untuk pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan, pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas