INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/05/2020 14:01 WIB
  • AS Hikam: Gagasan Relaksasi PSBB Masih Terlalu Dini

  • Oleh :
    • very
AS Hikam: Gagasan Relaksasi PSBB Masih Terlalu Dini
Pengamat politik dari President University AS Hikam. (Foto: channel indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah terbukti cukup efektif untuk ikut mengurangi penyebaran Covid-19, sebagaimana dibuktikan oleh DKI Jakarta. Namun harus diakui bahwa kebijakan tersebut masih belum optimal di berbagai wilayah di negeri ini.

Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/5) mengatakan gagasan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, untuk melakukan relaksasi atas penerapan PSBB masih terlalu dini alias belum saatnya.

Baca juga : Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo

“Saya cenderung setuju dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red.) untuk lebih memerkuat dan memperluas penerapan PSBB,” ujarnya.

Upaya pelonggaran “social distancing” yang terjadi di beberapa negara bagian AS, menurut AS Hikam, tak bisa ditiru karena menciptakan potensi penyebaran wabah yang lebih besar.

Baca juga : Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai

“RI jangan tergoda untuk mengikuti jalan yang tidak akan membawa kepada penyelesaian yang tuntas. Tirulah negara-negara seperti Taiwan dan Vietnam yang konsisten menerapkan ‘social distancing’ yang ditopang dengan test Covid-19 secara massal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa wacana melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan

"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Minggu, seperti dikutip Tirto.id.

Mahfud menjelaskan, wacana melakukan relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah pemberlakuan PSBB, akibat pandemi COVID-19. Adanya relaksasi atau pelonggaran PSBB tersebut, bertujuan agar masyarakat bisa memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.

"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah berbeda-beda. Ada wilayah yang sangat ketat melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas di luar rumah. Namun, terdapat pula wilayah yang warganya melanggar aturan PSBB dengan mudah. Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, perlu adanya pemberlakuan relaksasi PSBB.

"Di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau cari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi, di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini, yang dimaksud perlu dilakukan relaksasi," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5), Mahfud menyebut Pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud. (Very)

Artikel Terkait
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan
Artikel Terkini
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
PT WMS Gelar Diskon Khusus Service Sepeda Motor Honda untuk Anggota TNI di AHASS Jakarta-Tangerang
Libatkan Ribuan Industri Kecil, Kemenperin Gencar Sosialisasi Sertifikat TKDN
Korupsi Nol
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id