INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/05/2020 22:45 WIB
  • Para Pembuat Kebijakan Saat Ini Sedang Pameran "Sliding Tackle"

  • Oleh :
    • very
Para Pembuat Kebijakan Saat Ini Sedang Pameran "Sliding Tackle"
Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus boleh berpergian pada masa larangan mudik yang dimulai pada 7 Mei 2020. Dengan demikian, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan, boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut Budi Karya, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi adalah penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.

Namun, Rabu malam, Budi Karya buru-buru menarik kembali kata-katanya yang mengizinkan mudik tersebut.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Melalui Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Budi Karya menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/5).

Kementerian Perhubungan bahkan menyatakan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenhub juga menyatakan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Padahal sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

 

Makin Bingung dan Membingungkan

Terkait hal itu, pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam mengatakan bahwa para pengambil keputusan di negeri ini makin hari makin bingung dan membingungkan ketika memproduksi kebijakan.

Dikatakannya, misalnya aturan soal transportasi dalam kondisi PSBB yang berubah-ubah dan saling bertabrakan satu sama lain. “Bukan saja bertabrakan antar-aturan yang sebelumnya, tetapi juga tabrakan dalam nalar yang dipakai,” ujarnya melalui siaran pers di Jakata, Rabu (6/5).

Menteri Perhubungan misalnya akan mengeluarkan aturan yang merevisi pelarangan penggunaan transportasi untuk mudik. “Artinya akan diperbolehkan beroperasinya semua moda trasnportasi pada 7 Mei 2020. Pada saat yang sama, Menhub juga tetap mengatakan bahwa mudik dan pulkam dilarang, kecuali yang punya kebutuhan khusus.” ujarnya.

Menurut Hikam, pernyataan seperti itu memunculkan pertanyaan-pertanyaan sederhana. Misalnya, pertama, kalau boleh pulang kampung asal berkebutuhan khusus, tapi mudik dilarang. Lalu bagaimana jika mudik itu juga karena kebutuhan khusus?

Kedua, pejabat negara (dalam semua level) boleh bepergian, dengan membawa surat jalan. Bagaimana kita bisa mengecek bahwa surat tersebut tidak disalah gunakan?

Ketiga, rakyat yang berkebutuhan khusus boleh bepergian dengan mendaftar dan mendapat izin dari Satgas Covid-19. Bagaimana menghindari komersialisasi surat izin ini?

Keempat, transportasi dibuka. Namun menurut Budi Karya, itu bukan relaksasi PSBB. Kalau sistem transportasi dibuka, bukankah namanya pelonggaran atau relaksasi?

Karena itu, kata Hikam, para pembuat kebijakan saat ini sedang pameran  "sliding tackle" satu sama lain. “Bossnya pasti bingung menyaksikan mereka karena tak bisa diatur. Bagaimana dengan rakyatnya? Saya kira kebanyakan akan `cuek bebek` terhadap aturan-aturan yang gonta-ganti kayak cuaca saat ini dan yang dibuat seenak wudhelnya masing-masing,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya "Kalau program PSBB terganggu dan Covid-19 tetap menular, bagaimana"? “Jawabnya: ‘Jangan khawatir, Juni sudah selesai’,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas