INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/05/2020 18:01 WIB
  • Respon Pemprov DKI soal Kebijakan Izin Beraktivitas bagi Usia di Bawah 45 Tahun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Respon Pemprov DKI soal Kebijakan Izin Beraktivitas bagi Usia di Bawah 45 Tahun
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia saat pemberlakuan PSBB (Foto: Indonews.com/Rikard Djegadut)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan langkah untuk mengizinkan kelompok usia muda atau di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Merespon rencana kebijakan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di wilayah Ibu Kota terhadap setiap perusahaan.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

Ia mengaku tetap akan menegakkan aturan kepada setiap perusahaan yang tidak dikecualikan, namun masih membandel, yakni beroperasi saat masa PSBB. Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

“Yang hanya dilihat oleh Disnakertrans adalah jenis usahanya. Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Baca juga : Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023

Ia menjelaskan, terhadap pelaku usaha yang tidak dikecualikan, maka mereka harus mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berdasarkan data yang diterima, ada sebanyak 1.056 perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.

“Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB,” katanya.

Baca juga : Kerja Sama Daerah, Pemprov DKI Berikan Akses Promosi Likupang selaku Destinasi Super Prioritas

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang termasuk kategori dikecualikan untuk berpoperasi saat masa PSBB, maka diharapkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan kelonggaran kepada masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan usia di bawah 45 merupakan kelompok yang sangat produktif dan memiliki imunitas tinggi menangkal virus corona.

"Kita sadari betul bahwa dalam kelompok usai 45 ke bawah, adalah tenaga produktif," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, kemarin.*

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023
Kerja Sama Daerah, Pemprov DKI Berikan Akses Promosi Likupang selaku Destinasi Super Prioritas
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas