Jakarta, INDONEWS.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan langkah untuk mengizinkan kelompok usia muda atau di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Merespon rencana kebijakan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di wilayah Ibu Kota terhadap setiap perusahaan.
Ia mengaku tetap akan menegakkan aturan kepada setiap perusahaan yang tidak dikecualikan, namun masih membandel, yakni beroperasi saat masa PSBB. Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
“Yang hanya dilihat oleh Disnakertrans adalah jenis usahanya. Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Ia menjelaskan, terhadap pelaku usaha yang tidak dikecualikan, maka mereka harus mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berdasarkan data yang diterima, ada sebanyak 1.056 perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.
“Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang termasuk kategori dikecualikan untuk berpoperasi saat masa PSBB, maka diharapkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan kelonggaran kepada masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan usia di bawah 45 merupakan kelompok yang sangat produktif dan memiliki imunitas tinggi menangkal virus corona.
"Kita sadari betul bahwa dalam kelompok usai 45 ke bawah, adalah tenaga produktif," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, kemarin.*