Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang mudik lokal sekitar Jabodetabek. Pernyataan itu sekaligus meluruskan pernyataan yang disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyebut mudik lokal diperbolehkan asal mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan larangan tersebut dengan meminta warga ibu kota untuk tetap di rumah. Menurut dia, tidak ada yang namanya mudik lokal.
"Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual," ujarnya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah. Anies juga meminta warga selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," katanya.
Anies memaparkan aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengintensifkan penjagaan di setiap 33 cek poin yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya, pengawasan itu akan didampingi juga dengan aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 .
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tandas Anies. (rnl)