INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/05/2020 22:01 WIB
  • Menag Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling dan Salat Ied Dirumah

  • Oleh :
    • Ronald
Menag Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling dan Salat Ied Dirumah
Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan seluruh warga khususnya umat Muslim agar mengikuti imbauan pemerintah terkait pelaksanaan salat idul fitri. Diketahui pemerintah telah disampaikan dalam Surat Edaran No.6/2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan 1 Syawal 1441 Hijriyah.

“Kami imbau untuk pelaksanaan salat ied di masjid ditiadakan cukup di rumah kami harapkan kalau setelah idul fitri setelah selesai covid dapat menurun kami berharap bapak Jokowi dan kita semua dapat memprogramkan relaksasi di rumah ibadah,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2020).

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Menag juga dengan melarang warga di wilayah zona merah pandemi corona untuk takbir keliling maupun solat Idul Fitri secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid. Namun, di wilayah-wilayah zona hijau dipastikan tidak ada pembubaran jika masyarakat melakukan Solat Ied berjamaah.

Fachrul mengatakan kegiatan takbiran bisa dilakukan di masjid atau di rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel

“Selanjutnya tidak melakukan takbiran keliling kegiatan takbiran cukup di rumah atau di masjid atau musholla bisa menggunakan pengeras suara. Silaturahmi atau halal bihalal bisa lakukan lewat medsos bisa via video call,” tegasnya.

Hal itu dikabarkan Kemenag setelah menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1441H, Jumat, (22/5/2020). Menteri Agama Fachrul Razi memimpin langsung Sidang Isbat tersebut.

Baca juga : Menteri PANRB Apresiasi Kemenag Satukan Ribuan Aplikasi

Dia menjelaskan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada posisi di bawah ufuk.

"Ini adalah posisi hilal berdasarkan hisab," terang Menag.

Menag mengatakan penetapan hari raya Idul Fitri dilakukan secara bersamaan oleh seluruh Umat Islam berdasarkan pantauannya yang hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020,” tandas Menag. (rnl)


Artikel Terkait
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel
Menteri PANRB Apresiasi Kemenag Satukan Ribuan Aplikasi
Artikel Terkini
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas