INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/06/2020 22:30 WIB
  • Menhub : Penerbangan Domestik Cukup Rapid Test, Untuk Luar Negeri Harus PCR

  • Oleh :
    • Ronald
Menhub : Penerbangan Domestik Cukup Rapid Test, Untuk Luar Negeri Harus PCR
Penumpang saat berangkat dari Terminal Bandara Soekarno Hatta. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi penumpang pesawat, setelah melonggarkan aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan umum dan pribadi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan penerbangan . Salah satunya, dengan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil PCR atau Rapid test.

Baca juga : Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub

Namun, Menhub Budi meringankan masyarakat bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu sertakan PCR Swab Test, tapi boleh hanya rapid test.

Lanjutnya, ia menjelaskan syarat sama juga berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi darat, kereta dan laut udara. Disampaikan Budi, bagi mereka yang bisa memenuhi, penumpang tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan jika tetap ingin bisa melakukan perjalanan di dalam dan ke luar negeri.

Baca juga : Industri Alat Kesehatan Ekspor Antigen Rapid Test ke Thailand dan Irlandia

Untuk perjalanan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah harus menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal atau keterangan identitas sah lainnya. Penumpang juga harus memberikan keterangan bebas covid-19 melalui hasil pemeriksaan PCR yang berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Untuk syarat PCR, nantinya bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR dan rapid test, mereka dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter di rumah sakit atau puskesmas.

Kemudian, untuk perjalanan ke dan dari luar negeri, penumpang harus menjalani pemeriksaan PCR di negara keberangkatan. Bagi pendatang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR, maka harus melakukan pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun pemeriksaan ini dikecualikan bagi PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi mereka yang melintasi PLBN di daerah yang tidak memiliki peralatan PCR, syarat melintas diganti dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

"Jadi kita nggak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Jogja dan Surabaya. Jadi jelas gugus tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR. Tapi kan ada umurnya, kalau mau ke Semarang satu hari dengan satu rapid cukup," ujar Budi Karya dalam video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, maskapai dipersilahkan melayani rapid test bagi calon penumpang. Asalkan, pelaksanaannyan sesuai dengan aturan Kemenhub maupun Gugus Tugas.

"Lalu insiatif juga apabila airline melaksanakan rapid, saya rasa nggak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas," kata Novie.

Sebelumnya, pemerintah lewat Gugus Tugas mengeluarkan aturan untuk pengaturan bertransportasi untuk masyarakat.

Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan jika ingin bertransportasi yang diantaranya, memakai masker dan jaga jarak juga cuci tangan.

Kemudian, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, jika daerah masyarakat itu tak tersedia tes PCR maupun rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas. (rnl)

Artikel Terkait
Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk Perencanaan Kemenhub
Industri Alat Kesehatan Ekspor Antigen Rapid Test ke Thailand dan Irlandia
Kebijakan Gugus Tugas feat Kemenhub, Nasib Maskapai Penerbangan Kian Tak Menentu
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas