Jakarta, INDONEWS.ID -- Barisan Advokat Pengawal Jokowi-Ma’ruf (BAP-JOMA) melalui surat nomor: 009/SK.01/BAP-JOMA/VI/2020 secara resmi menyerahkan surat keberatan ke Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (8/6).
Surat dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta diantar langsung oleh perawakilan BAP-JOMA di antaranya YMP. H. Liswar Mahdi, S.H., M.H, Iwan Saputra, S.Kom., S.H., M.H, Budi Aryo Unanto, S.H., M.H, Darius Leka, S.H., M.H, dan Ferry Yuli Irawan, S.E., S.H., M.H.
Surat yang diterima oleh pihak-pihak terkait itu, berisikan keberatan dan meminta Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi isi surat nomor: 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang kebijakan pengecualian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang dianggap diskriminasi terhadap profesi Advokat sebagai penegak hukum.
Seperti dikutip dari siaran pers, di Jakarta, Rabu (10/6), Darius Leka mengatakan, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dalam Pasal 5 ayat menyatakan bahwa bagi kalangan Advokat merupakan hal yang sangat membanggakan sebagai officium nobile, yaitu pekerjaan yang terhormat karena memberikan kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Aturan itu perlu agar advokat tidak dipandang sebelah mata dan dilecehkan.
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ketua Dewan Pembina BAP-JOMA, Laksda TNI (Purn), A.R. Tampubolon, S.H., M.H., turut merespons surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra Nomor 4876/-072/2 yang terkait dengan Pengecualian Kepemilikan SIKM.
Menurut Tampubolon, terdapat dua poin dalam surat tersebut, yakni pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, pengecualian kepemilikan SIKM juga berlaku bagi advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tampubolon mengatakan bahwa advokat setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. “Ini bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan. Status setara dengan penegak hukum lain dimungkinkan karena hukum dan peraturan yang dipakai advokat, polisi, jaksa, dan hakim adalah sama,” ujarnya.
Karena itu, tidak tepat bila dikatakan bahwa Advokat hanya sebagai mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tidak pas kalau profesi Advokat hanya dijadikan sebagai mitra penegak hukum. Seharusnya Advokat setara dengan penegak hukum lain,” tulis mantan Kadilmiltama Mahkamah Agung ini. (Very)