INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 14:01 WIB
  • Dinilai Menggangu Kepemimpinan AHY, Demokrat Resmi Pecat Subur Sembiring

  • Oleh :
    • Mancik
Dinilai Menggangu Kepemimpinan AHY, Demokrat Resmi Pecat Subur Sembiring
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat resmi memecat secara tetap Subur Sembiring dari Partai Demokrat. Keputusan pemecatan setelah adanya sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan, Hinja Panjaitan.

Sekretaris Jenderal Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya menerangkan, hasil rapat Wanhor partai memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Subur Sembiring. Keputusan ini selanjutnya akan diserahkan kepada ketua umum partai.

Baca juga : Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring," kata Teuku Riefky Harsya, Jakarta, Senin,(15/06/2020)

Adapun keputusan pemecatan terhadap Subur, kata Teuku Riefky Harsya, dilakukan berdasarkan kesalahan dari yang bersangkutan. Subur Sembiring diketahui telah melakukan kesalah dengan melakukan fitnah bahwa kepengurusan Demokrat tidak sah.

Baca juga : Hadiri Buka Puasa Bersama Pamor Persada AKABRI 2000, Menteri ATR/Kepala BPN: Terima Kasih atas Kerja Sama yang Baik

Beberapa aturan internal Partai yang dilanggar oleh Subur Sembiring yakni Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Lebih lanjut Teuku Riefky Harsya, DPP telah mengeluarkan surat resmi pemecatan terhadap Subur Sembiring. Pemecatan tertuang dalam surat Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020.

Baca juga : Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama

"Maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ungkapnya.

Teuku Riefky Harsya juga menegaskan, hingga saat ini, seluruh kader tetap solid di bawah Kepemimpinan AHY selaku ketua umum. Kader Demokrat tetap fokus melaksanakan agenda kepartaian sesuai dengan visi dan misi ketua umum.*

 

 

 

Artikel Terkait
Halalbihalal, Menteri AHY Sampaikan Kontemplasi dan Refleksi Idulfitri
Hadiri Buka Puasa Bersama Pamor Persada AKABRI 2000, Menteri ATR/Kepala BPN: Terima Kasih atas Kerja Sama yang Baik
Peraturan Bersama Menteri Pangkal Intoleransi dan Ketidakharmonisan Hubungan Antar-umat Beragama
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas