INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/07/2020 20:01 WIB
  • Kena OTT KPK, PPP Pecat Ketua DPC Kutai Timur

  • Oleh :
    • Ronald
Kena OTT KPK, PPP Pecat Ketua DPC Kutai Timur
Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Encek Unguria sebagai kader. Pasalnya, Encek adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidow dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga : PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan, kasus yang menjerat Encek UR Firgasih merupakan tanggung jawab pribadi. Dugaan praktek culas yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan partai.

Sekretaris Fraksi PPP menyesalkan tindakan Encek UR Firgasih. Padahal, partai lambang Ka`bah itu selalu menginstruksikan kader agar tidak terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
"Bahkan setiap bimbingan teknis selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ujar dia.

Baca juga : Kementerian PPPA Beri Apresiasi Para Tokoh Perempuan Penerima Penghargaan Seni dan Budaya MSI

Dirinya juga mengatakan bahwa sikap partainya itu agar pihak yang terjerat perkara rasuah bisa fokus untuk menghadapi kasus yang menimpanya hingga inkrah.

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Awiek.

Baca juga : Hadirkan Wapres Iran, KemenPPPA Eksplorasi Gerakan Mekaar PNM

Sebagaimana diberitakan, KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis, 2 Juli 2020. Tujuh orang ditetapkan sebagi tersangka dalam OTT ini.

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria ditetapkan menerima suap dan gratifikasi sepanjang 2019-2020. Nilai uang yang disalurkan dari pihak swasta mencapa miliaran rupiah.
 
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga terseret dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Dua orang pemberi suap berasal dari kontraktor proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. (rnl)

Artikel Terkait
PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York
Kementerian PPPA Beri Apresiasi Para Tokoh Perempuan Penerima Penghargaan Seni dan Budaya MSI
Hadirkan Wapres Iran, KemenPPPA Eksplorasi Gerakan Mekaar PNM
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas