indonews

indonews.id

Kena OTT KPK, PPP Pecat Ketua DPC Kutai Timur

 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Encek Unguria sebagai kader.

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Kena OTT KPK, PPP Pecat Ketua DPC Kutai Timur
Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Encek Unguria sebagai kader. Pasalnya, Encek adalah Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidow dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan, kasus yang menjerat Encek UR Firgasih merupakan tanggung jawab pribadi. Dugaan praktek culas yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan partai.

Sekretaris Fraksi PPP menyesalkan tindakan Encek UR Firgasih. Padahal, partai lambang Ka`bah itu selalu menginstruksikan kader agar tidak terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
"Bahkan setiap bimbingan teknis selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ujar dia.

Dirinya juga mengatakan bahwa sikap partainya itu agar pihak yang terjerat perkara rasuah bisa fokus untuk menghadapi kasus yang menimpanya hingga inkrah.

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Awiek.

Sebagaimana diberitakan, KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis, 2 Juli 2020. Tujuh orang ditetapkan sebagi tersangka dalam OTT ini.

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria ditetapkan menerima suap dan gratifikasi sepanjang 2019-2020. Nilai uang yang disalurkan dari pihak swasta mencapa miliaran rupiah.
 
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga terseret dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Dua orang pemberi suap berasal dari kontraktor proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. (rnl)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas