INDONEWS.ID

  • Senin, 13/07/2020 15:01 WIB
  • Dana Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, Mendagri: Tidak untuk Kepentingan Pilkada

  • Oleh :
    • Mancik
Dana Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, Mendagri: Tidak untuk Kepentingan Pilkada
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah menyalurkan Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam rangka mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bansos dikucurkan kepada penerima dengan berbagai macam skema yang diatur sesuai kebutuhan di lapangan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk tidak memanfatkan bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada Desember. Bansos tidak diijinkan menggunakan nama pribadi saat disalurkan kepada masyarakat.

Baca juga : Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020

"Dilarang keras Bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,"kata Tito dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin,(13/07/2020)

Penyaluran Bansos kepada masyarakat yang mengalami langsung dampak pandemi, kata Tito, tidak akan dihentikan selama Covid-19 berlangsung. Pemerintah terus memberikan bantuan dalam rangka meringankan beban warga.

Baca juga : Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020

Hal ini juga berkaitan dengan dampak ekonomi akibat Covid-19, masyarakat tidak bekerja seperti dalam situasi normal. Karena itu, pemerintah tetap memberikan perhatian, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi keluarga.

"Soal Bansos tidak mungkin dihentikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sasaran Bansos itu kan menyangkut Fasilitas Kesehatan, penangananan dampak sosial-ekonomi Covid-19, sosial safety net. Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel," jelas Tito.

Baca juga : Pilkada di Kediri dan Ngawi, Calon Tunggal Menang Telak Versi Quick Count

Mantan Kapolri juga meminta kepada peserta Pilkada untuk mengedepankan aspek adu gagasan dalam konstestasi Pilkada Desember mendatang. Dengan adanya pola seperti ini, setiap calon mempunyai peluang yang sama untuk keluar sebagai pemenang.

Bukan hanya calon petaha yang mempunyai peluang besar untuk menang. Setiap kandidat yang akan ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pilkada, memiliki ruang dan waktu yang sama untuk meraih simpati pemilih.

"Kepala daerah akan all out menangani Covid, sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat petarungan ide dan gagasan terkait Covid-19 itu," tutupnya.* (Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020
Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020
Pilkada di Kediri dan Ngawi, Calon Tunggal Menang Telak Versi Quick Count
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas