INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/07/2020 17:01 WIB
  • Mantan Kepala BNN: UU Narkotika Kita Itu Pemaaf, Sifatnya Rehabilitatif Bukan Represif

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mantan Kepala BNN: UU Narkotika Kita Itu Pemaaf, Sifatnya Rehabilitatif Bukan Represif
Mantan Kepala Badan Reserse Krimininal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar bersama Pemred Indonews.id serta para pengurus organisasi BERSAMA (foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Badan Reserse Krimininal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar mengatakan undang-undang narkotika di Indonesia sifatnya pemaaf. Menurutnya, UU Narkotika Indonesia mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Selatan Irjen Eko Indra Heri (15/6/2020) membuka pos "pengakuan dosa" bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, sebanyak 240 anggota Polda Sumsel terlibat dan akan menjalani proses rehabiltasi.

Baca juga : Kepala BNPB Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Cianjur

"Langkah polda Sumetara Selatan sangat tepat, itu memang tujuan undang-undang narkotika. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya, kepada Polda Sumsel," kata Anang dalam Webininar bertajuk "Pengakuan Dosa Ratusan Polisi Terjerat Narkoba" yang digelar pada Kamis (16/7/2020).

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 1012-2016 itu menjelaskan langkah Kapolda merehabilitasi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sangat dimungkinkan oleh UU Narkotika. Namun dengan catatan, tambah Anang, orang yang bersangkutan sadar dan mengaku salah serta ingin sembuh. Jadi, selanjutnya pengalahguna itu harus melapor ke Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL)

Baca juga : Ketua IKM, Boy Rafli Amar Apresiasi Kehadiran Rehabilitasi Center Alaika & Bro

"Rehabilitasi itu menurut UU memang dimungkinkan untuk diberikan maaf oleh Kapolda, sebab UU Narkotika kita adalah UU yang pemaaf. Jadi, seorang penyalahguna yang mengaku dosa, mengaku salah itu dimaafkan. Namun dengan catatan, setelah dimaafkan, yang bersangkutan harus melapor ke IPWL atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh menteri kesehatan," tutur mantan Kapolda Jambi ini.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, Polisi, Jaksa dan Hakim harus memaafkan penyalahguna narkotika sebab itu merupakan perintah UU Narkotika. Bahwa jika penyalahguna melaporkan dirinya ke IPWL untuk sembuh atau dirawat, maka ia dibebaskan dari hukuman pidana.

Baca juga : Kemendagri Evaluasi KPI, Dukung Daerah Rehabilitasi Irigasi

"Polisi, Jaksa dan Hakim, harus memaafkan penyalah guna narkotika. Karena apa UUnya, kalo dia melaporkan dirinya ke IPWL untuk sembuh, atau dirawat itu dia tidak untuk dipidana. Artinya dia tidak dituntut pidana meskipun ia seorang kriminal. Jadi mereka bukan kriminal yang harus dihukum penjara, meski secara hukum narkotika ia salah," terang Anang.

Gubernur Akpol 2012 ini menambahkan, tinggal sekarang pekerjaan rumah atau PRnya adalah apakah polisi atau masyarakat yang menjadi penyalahguna narkoba itu sudah memaafkan dirinya atau belum.

Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini juga menegaskan, mengacu pada pesan UU Narkotika, seorang penyalahguna juga dimaafkan jika ditangkap dan dibawa ke pengadilan namun tak mau ditahan. Menurutnya, penahanan itu tidak memenuhi syarat. Apalagi dihukum secara kumulatif dengan pengedar.

"Dan tidak boleh dituntut secara kumulatif dengan pengedar atau subsideritas dengan pengedar. Itu tidak boleh, karena bertentangan dengan tujuan UU Narkotika," jelas Anang.

Namun, Anang mengaku, penerapan UU Narkotika memang rumit. Sebab selain mempertimbangkan pendekatan hukum oleh penegak hukum, juga mempertimbangkan pendekatan kesehatan oleh kemenkes yang dikoordinir oleh BNN. Jadi pananganan penyalahgunaan narkotika itu harus secara rehabilitatif, bukan represif.

Lebih jauh Anang menambahkna, langkah yang diambil oleh Polda Sumsel dapat menjadi role model bagi daerah lainnya di Indonesia. Sebab menurutnya, prinsip dasarnya adalah dengan mengacu pada pesan dan bunyi UU Narkotika yang sifatnya rehabilitatif, bukan represif.

Menurutnya, langkah yang diambil Polda Sumatera Selatan merupakan langkah yang dicita-citakan Undang-Undang Narkotika. Sehingga, Anang berharap, ke depannya, akan semakin banyak Polda lain di seluruh Indonesia yang membuka pos pengakuan dosa bagi penyalahguna narkotika.

Sebelumnya, Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Kepala BNPB Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Cianjur
Ketua IKM, Boy Rafli Amar Apresiasi Kehadiran Rehabilitasi Center Alaika & Bro
Kemendagri Evaluasi KPI, Dukung Daerah Rehabilitasi Irigasi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas