INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/07/2020 17:59 WIB
  • Kejagung Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

  • Oleh :
    • Ronald
Kejagung Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah membuat kehebohan karena diketahui bebas berkeliaran di Jakarta pada bulan lalu, kini buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra sudah berada di Malaysia. Informasi ini diperoleh Indonesia Police Watch (IPW). Djoko Tjandra terbang ke Malaysia pada akhir Juni lalu.

"Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya, di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahuinya. Kejagung tengah mencari tahu informasi terkait Djoko Tjandra. Bila benar berada di Malaysia, upaya diplomasi di luar negeri disebut berat.

“Informasi itu benar atau tidak kan kita semua rasanya belum tahu ya. Surat sakitnya benar atau tidak kita juga belum tahu. tetapi kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya. Kami tetap optimis mudah-mudahan bisa segera ditangkap dan kita eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hari Setiyono dalam Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor” secara virtual di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Hari menjelaskan, upaya mencari tahu terpidana, terdakwa ataupun tersangka tidak semudah yang dikira. Keberaan Djoko Tjandra saat di Indonesia hingga kini belum diketahui.

“Apalagi jangankan di Indonesia ya, apalagi kalau sudah bisa ke luar negeri. Oleh karena itu kalimat atau kata-kata kebobolan, kalau sudah tahu kemudian nggak bisa menangkap, berarti kan bobol,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, Kejagung tengah mencari tahu informasi serta mengklarifikasi kebenaran dari berbagai informasi yang masuk. Dia mengatakan, meskipun tim Kejagung terus bergerak, bukan berarti jajarannya sudah tahu keberadaan Djoko Tjandra.

“Kalau upaya di luar negeri ini diplomasinya berat juga. Itu teknis, jalur diplomasi memang berat. Kami nggak masuk ke sana lah tapi, apa yang dismapaikan pak Boyamin (Koordinator MAKI) terima kasih lah,” ucap Hari.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rnl)

Artikel Terkait
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Artikel Terkini
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas