INDONEWS.ID

  • Senin, 20/07/2020 19:59 WIB
  • HS Belum Ditetapkan Tersangka, MAKI Gugat Praperadilan Jaksa Agung

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
HS Belum Ditetapkan Tersangka, MAKI Gugat Praperadilan Jaksa Agung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait korupsi PT Danareksa Sekuritas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini dilakukan lantaran korps Adiyaksa belum juga menetapkan HS sebagai tersangka.

Padahal, menurut Boyamin, dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan tersebut sangat terang benderang. 

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

Boyamin menjelaskan, pada 24 Juni lalu, pihaknya telah mengajukan gugatan Praperadilan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya HS sebagai tersangka. Gugatan ini sudah didaftarkan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai  sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).

Baca juga : Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan  Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos,  Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi dan Teguh Ramadhani.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

Namun anehnya, Kejaksaan belum juga menetapkan HS sebagai tersangka. Padahal, HS patut diduga terlibat dalam korupsi di PT Danareksa Sekuritas ini.

“Jadi, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  atas belum ditetapkannya Tersangka  atas Hs ini,” jelasnya.

Boyamin menuturkan, peran HS dalam kasus korupsi ini sangat jelas. Saat itu, HS adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT. Danareksa (Persero). Adapun tugasnya adalah memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tersangka Renata Rennier dkk kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP. 

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” terangnya.

HS, jelas Boyamin, mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal Bin Sanidjar Ludin.
Sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari HS.

Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

Semestinya, jika Danareksa tidak ceroboh dan diawasi oleh HS maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid. Dengan kata lain, sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut.

Lebih lanjut Boyamin menegaskan, gugatan praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS.
Namun jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung dan belum menetapkan Tersangka atas HS, maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan Tersangka atas HS.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” pungkasnya.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas