INDONEWS.ID

  • Senin, 03/08/2020 07:01 WIB
  • Mendagri Tegaskan Bansos Covid-19 Tidak Boleh Ada Gambar Calon Kepala Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Tegaskan Bansos Covid-19 Tidak Boleh Ada Gambar Calon Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Ia meminta, bansos tidak boleh ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

Tito menjelaskan, penyaluran Bansos tetap dijalankan pada momentum Pilkada. Namun, ia meminta, Bansos tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alat kampanye untuk kepentingan politik.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

"Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama ,foto, dan lain-lain" kata Mendagri saat menjawab pertanyaan wartawan soal potensi politisasi bansos dalam acara konferensi pers usai bertemu dengan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI, di Jakarta, Kamis (30/07) yang lalu.

Menurut Tito, selama ada pandemi Covid-19, bantun sosial untuk masyarakat tetap disalurkan. Karena itu, semua pihak diminta untuk menyalurkan bantuan yang ada sehingga tepat sasaran.

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

"Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjdi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong, ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos itu, PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan KPU, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.

Baca juga : Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin

"Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam praturan KPU kita," katanya.

Hal lain, menurut Arief, terkait dengan anggaran. Untuk anggaran dari pusat atau dari APBN, untuk tahap pertama telah ditransfer. Bahkan, anggaran itu telah ditransfer ke KPU di daerah, baik itu KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Sementara dana Pilkada yang bersumber dari APBD, berdasarkan catatan KPU, ada 212 daerah yang sudah mentransfer 100 persen.

"Sudah ditransfer 40 % sampai dengan 80 persen Sebanyak 58 daerah. Hanya 3 atau 2 daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia," jelas Arief.*

 

Artikel Terkait
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas