INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/08/2020 17:30 WIB
  • RSPO Tawarkan Konsep Shared Renponsibility, Dorong Serapan Minyak Sawit Berkelanjutan di Indonesia

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
RSPO Tawarkan Konsep Shared Renponsibility, Dorong Serapan Minyak Sawit Berkelanjutan di Indonesia
Biji Kelapa Sawit (foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Organisasi keanggotaan nirlaba internasional, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyatakan Shared Responsibility (SR) akan mendorong penyerapan minyak sawit berkelanjutan di Indonesia yang saat ini baru 13 persen.

Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang menjelaskan bahwa Shared Responsibility atau Tanggung Jawab Bersama bukan merupakan konsep baru bagi RSPO dan telah menjadi bagian kode etik anggota RSPO selama lima tahun.

Baca juga : Musim Mas Fasilitasi Penjualan Kredit RSPO Senilai Rp 20 Milyar untuk Petani Swadaya Binaan

Setelah revisi Prinsip dan Kriteria (P&K) pada 2017, hingga saat ini para pemangku kepentingan mengidentifikasi bahwa konsep Shared Responsibility perlu diidentifikasi dan dikembangkan lebih lanjut.

“Selama 14 tahun terakhir, kita telah melihat pertumbuhan impresif produksi minyak sawit berkelanjutan dari anggota kami. Namun permintaannya tidak sebanding dengan suplai. Ada keyakinan bahwa pembeli tidak mematuhi standar yang berlaku bagi produsen karena tidak adanya aturan mengenai hal itu,” kata Tiur dalam webinar virtual bertema `Shared Responsibility dan Sawit Berkelanjutan` di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Baca juga : Bukti Pengakuan Internasional, PTPN VI Kembali Raih Sertifikat RSPO

Dengan konsep Shared Responsibility, kata Tiur, RSPO ingin mendorong upaya semua pemangku kepentingan dalam rantai pasok minyak sawit untuk mentransformasi pasar dan menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma.

Head of Market Transformation WWF-Indonesia, Aditya Bayunanda mengatakan, saat ini upaya bersama dibutuhkan untuk memastikan bahwa produsen yang memproduksi minyak sawit secara berkelanjutan menerima manfaat seharusnya. "Sementara konsumen menggunakan daya belinya untuk memberikan insentif kepada produsen, utamanya petani kecil," kata dia.

Baca juga : Bukti Pengakuan Dunia, PTPN VI Raih 5 Sertifikat RSPO

WWF mempromosikan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan di pasar domestik maupun pasar internasional, serta memberikan informasi relevan kemana pembeli bisa memperoleh sumber minyak sawit berkelanjutan dalam rangka mendukung pelaku pasar.

Managing Director for Sustainability and Strategic Stakeholder Engagement Golden Agri Resources (GAR) Agus Purnomo mengatakan, selama ini beban hanya ditanggung produsen kelapa sawit. "Kita perlu membuat aksi keberlanjutan sebagai sebuah tanggung jawab bersama yang dipikul bersama-sama oleh semua pihak,” kata dia.

GAR telah menjadi anggota RSPO sejak April 2011 dan memiliki 270.000 hektare perkebunan sawit yang telah mendapat sertifikasi RSPO dengan kapasitas produksi 1,3 juta ton minyak sawit mentah (CPO). Selain komitmen terhadap RSPO, GAR juga telah mengajak pabrik dan petani independen yang tidak tergabung dalam jaringan rantai pasok mereka untuk mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan yang serupa.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menambahkan bahwa mayoritas konsumen di Indonesia tidak mengetahui komposisi minyak sawit yang terkandung dalam berbagai produk yang dijual di pasar.

“Banyak konsumen di Indonesia yang hanya mengetahui minyak sawit sebagai bagian dari minyak goreng dan hal-hal terkait konsumsi yang berkelanjutan bukan merupakan perhatian besar. Ini terjadi karena tidak adanya edukasi dari pelaku industri terhadap konsumen tentang pengetahuan produk dan juga tidak adanya kebijakan yang jelas dalam hal ini,” kata dia.

YLKI kata dia, mendorong industri minyak goreng untuk memastikan bahwa produknya ramah lingkungan, dari hulu hingga ke hilir. "Mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh dan hak asasi manusia lainnya dalam kriteria keberlanjutan mereka,” kata Tulus.

Pada 31 Oktober 2019, Dewan Gubernur RSPO menyetujui aturan yang menyerukan Shared Responsibility. Aturan baru ini mengatur bahwa produsen penghasil barang konsumen (consumer goods manufacturers) dan pengecer yang membeli produk minyak sawit berkelanjutan untuk meningkatkan serapannya sebesar 15 persen dari baseline tahun sebelumnya yaitu Laporan Komunikasi Tahunan Anggota RSPO (ACOP 2019) untuk tahun pertama dari implementasi Shared Responsibility.

Misalnya, kalau serapannya sebesar 10 persen pada tahun sebelumnya, maka harus menjadi 25 persen pada tahun pertama setelah implementasi Shared Responsibility.

Sebagai informasi, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk pada tahun 2004 dengan tujuan mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan keterlibatan pemangku kepentingan.

RSPO adalah organisasi keanggotaan nirlaba internasional yang menyatukan pemangku kepentingan dari berbagai sektor industri minyak sawit termasuk produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang konsumen, retail, bank dan investor, serta lembaga non-pemerintah di bidang lingkungan dan sosial.

Keterwakilan pemangku kepentingan dapat dilihat dari struktur manajemen RSPO, yang didesain sehingga Dewan Gubernur, Dewan Pengarah dan Kelompok Kerja dialokasikan secara adil untuk setiap sektor.

Dengan demikian, RSPO menjalankan filosofi "meja bundar" dengan memberikan hak yang sama kepada setiap kelompok pemangku kepentingan, memfasilitasi pemangku kepentingan yang secara tradisional berseberangan dalam kerja bersama untuk meraih keputusan melalui konsensus, dan mencapai visi bersama RSPO untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma.

Kantor pusat organisasi berada di Zurich, Swiss, sedangkan sekretariatnya saat ini berbasis di Kuala Lumpur dengan kantor satelit di Jakarta (Indonesia), London (Inggris), Zoetermeer (Belanda), Beijing (Tiongkok) dan Bogota (Kolombia).

Artikel Terkait
Musim Mas Fasilitasi Penjualan Kredit RSPO Senilai Rp 20 Milyar untuk Petani Swadaya Binaan
Bukti Pengakuan Internasional, PTPN VI Kembali Raih Sertifikat RSPO
Bukti Pengakuan Dunia, PTPN VI Raih 5 Sertifikat RSPO
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas