Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Setara Institute Hendardi mengecam tindakan brutal yang dilakukan ratusan massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat tengah malam, 28 Agustus 2020.
"Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil," kata Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Berdasarkan kronologi dan berbagai kesaksian masyarakat diduga pelaku penyerangan, kata dia, diidentifikasi sebagai anggota TNI.
Gerombolan yang berjumlah hampir seratus lebih orang dengan mengendarai sepeda motor membakar mobil, motor, dan menganiaya petugas yang sedang piket di Mapolsek. Sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, gerombolan yang sama melakukan perusakan di Pasar Rebo.
Mereka menganiaya dan melukai warga sipil. Gerombolan juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan raya di Jl. Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.
Gerombolan tersebut juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna di Jalan Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.
Tindakan mereka, kata dia, telah melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan serta jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. "Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil."
Jika benar dugaan adanya keterlibatan TNI dalam peragaan kekerasan ini, maka harus diproses tanpa tebang pilih. Menurut dia, kejadian ini telah berulang karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan hukum.
"Karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian aras struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota."
Kemandekan reformasi TNI, kata dia, telah menjadikan anggota seragam lorang seakan kebal hukum dan menjadi warga negara kelas satu. Kebiadaban yang diperagakan pada Jumat kemarin telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi TNI.
Menurut dia, keistimewaan dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.
"Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil. Menurut dia, tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan kemarin.
"Termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat," ujarnya. "Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut."
Penegakan hukum harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial. Presiden Joko Wododo pun dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan Perpres Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.
"Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain," tutup Hendardi.