INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/09/2020 10:59 WIB
  • ICJR dan MAPPI FHUI Ajukan "Amicus Curiae" kepada MA untuk Korban KDRT di Garut

  • Oleh :
    • very
ICJR dan MAPPI FHUI Ajukan "Amicus Curiae" kepada MA untuk Korban KDRT di Garut
KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID – Pada 2019 lalu, publik sempat digemparkan dengan pemberitaan di media terkait dengan tersebarnya kasus video pornografi yaitu seorang perempuan dengan inisial PA terlihat melakukan hubungan seksual dengan beberapa orang laki-laki. Atas tersebarnya video tersebut, PA kemudian diadili dan dihukum oleh Majelis Hakim di PN Garut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 milyar. Perkara ini, kemudian diajukan banding ke PT Bandung, yang dalam putusannya kembali menguatkan putusan PN Garut.

Dalam pemeriksaan perkara ini, ternyata terungkap sejumlah fakta yang penting dan tidak seharusnya diabaikan. ICJR dan MAPPI FHUI mencatat bahwa PA merupakan korban perkawinan anak dan juga merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Video yang membuatnya diadili itupun, ternyata direkam atas perintah suaminya, yang mengelabui PA dengan mengatakan video tersebut hanya akan direkam untuk kepentingan pribadi. PA yang sebelumnya sudah menolak pun, akhirnya mengikuti perintah tersebut.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

“Sayangnya, fakta-fakta ini meskipun sudah terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama dan banding. Padahal, dalam memeriksa kasus-kasus yang demikian, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan PERMA No. 3 Tahun 2017, yang di dalamnya memuat pedoman-pedoman bagaimana Hakim dalam memeriksa perkara yang melibatkan perempuan. PERMA tersebut, sejatinya dapat menjadi pijakan bagi Hakim untuk menggali lebih dalam konteks-konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana, termasuk di antaranya konteks bagaimana pelaku terpaksa melakukan suatu perbuatan karena adanya daya paksa dari pasangannya,” ujar Program Manager ICJR, Maidina Rahmawati dalam siaran pers yang diterima redaksi INDONEWS.ID, di Jakarta, Kamis (3/9).

Catatan ICJR dan MAPPI FHUI juga menunjukkan bahwa perkara ini menggambarkan adanya penerapan UU Pornografi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pornografi. PA, yang dipidana karena Pasal 4 UU Pornografi, bahkan tidak merekam video tersebut untuk disebarluaskan, yang artinya PA seharusnya tidak dapat dijerat dengan ketentuan pasal ini.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Pasal 4 UU Ponorgrafi tersebut melarang pembuatan pornografi, namun dikecualikan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini PA terlibat dalam pembuatan konten pornografi yang di-klaim oleh suami PA untuk kepentingan pribadi, PA sama sekali tidak memiliki kehendak untuk melakukan pembuatan konten pornografi untuk dapat diakses publik.

Maidina menyebutkan, sebagai catatan mendasar juga yang perlu diketahui, saksi penyidik yang juga dihadirkan di persidangan PA juga telah membenarkan bahwa PA sudah melaporkan keresahannya atas beredarnya video yang melibatkan dirinya. Jika PA menghendaki penyebaran video tersebut ke ruang publik, maka upaya laporan tersebut harusnya tidak pernah dilakukan PA.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

“Namun laporan tersebut pun tidak ditindaklanjuti penyidik, yang justru kembali membebankan PA, harusnya sedari awal penyidik menidaklanjuti laporan tersebut dan memproses PA sebagai korban karena tidak pernah ada kehendak PA untuk membuat konten pornografi ke publik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Penuntut Umum dalam kasus ini juga mendakwa PA dengan ketentuan Pasal 8 UU Pornografi karena dirinya dianggap bersedia menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pada poin ini, baik Penuntut Umum, Majelis Hakim PN Garut dan Majelis Hakim PT Garut belum cukup tepat memahami ketentuan dalam UU Pornografi dan pengecualian-pengecualian dalam UU tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 8 UU Pornografi dijelaskan “Jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana”.

Maka unsur persetujuan dalam pasal 8 ini harus digali apakah diberikan secara sukarela. Dalam hal ini PA ditipu daya dan dibujuk oleh suaminya untuk terlibat dalam pembuatan video tersebut, tidak ada sama sekali kesengajaan untuk menjadi model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Pornografi, sehingga PA tidak dapat dipidana.

Dalam perkara ini juga Majelis Hakim pada Judex Factie tidak memperhatikan  dan mengabaikan ketentuan-ketentuan di dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang memberikan pedoman terhadap pemeriksaan perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Maidina mengatakan, pengabaian terhadap ketentuan PERMA ini pada pemeriksaan di tingkat pertama dan banding, menyebabkan Majelis Hakim gagal melihat beberapa komponen penting yang melingkupi perkara ini.

PA melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi adanya daya paksa, yang timbul atas ketimpangan relasi kuasa antara PA dengan suaminya, yang menjadikan PA tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan suaminya tersebut. PA juga merupakan korban perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual. Selain itu, UU Pornografi rentan disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perempuan korban layaknya PA, padahal UU Pornografi pun sudah memuat pengecualian tidak mempidana korban.

Karena itu, ICJR dan MaPPI FHUI mengajukan “Amicus Curiae” meminta majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung untuk:

  1. Memutus bebas PA karena unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya tidaklah terbukti; atau
  2. Memutus lepas PA karena meskipun Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan PA memenuhi unsur dalam ketentuan UU Pornografi, namun perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa yang tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 48 KUHP
  3. Dalam memeriksa perkara ini memperhatikan pengalaman kekerasan yang terjadi kepada PA yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa;
  4. Melihat posisi PA dalam perkara ini sebagai korban kekerasan dan dengan hati-hati menggunakan instrumen pedoman yang tersedia untuk dapat memahami situasi yang melingkupi perkara ini;
  5. Mempertimbangkan kembali setiap penerapan UU Pornografi yang dilakukan oleh judex factie dengan lebih hati-hati, memperhatikan pengecualian dalam UU dan berperspektif perlindungan korban. (*)

 

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas