INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/09/2020 13:30 WIB
  • Ini Strategi Hadapi Munculnya Tiga Klaster Kasus Covid-19

  • Oleh :
    • very
Ini Strategi Hadapi Munculnya Tiga Klaster Kasus Covid-19
Emrus Sihombing, Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden pada suatu kesempatan mengingatkan kita semua agar lebih berhati-hati dengan penyebaran kasus Covid-19 pada klaster kantor, keluarga maupun saat Pilkada.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

“Peringatan Presiden ini sebagai upaya agar pemerintah di semua tingkatan dan setiap warga masyarakat waspada dan melakukan langkah-langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi atau meminimalkan jumlah munculnya kasus Covid-19 pada tiga klaster tersebut,” ujar komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Emrus, peringatan Presiden dapat terwujud efektif jika dibuat dalam sebuah strategi dengan empat kegiatan yang harus  dilakukan pemerintah bersama-bersama masyatakat secara simultan.

Baca juga : LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim

Pertama, melakukan kampanye komunikasi kesehatan terkait dengan Covid-19. Kegiatan ini harus dikelola dalam suatu manajemen komunikasi berskala nasional hingga pada tingkat keluarga sebagai unit terkecil untuk menumbuhkan kesadaran, sikap dan perilaku setiap WNI agar mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat dalam setiap konteks sosial, termasuk keluarga, kantor dan dalam setiap tahap Pilkada.

“Kedua,  komunikasi kesehatan ini juga harus mampu menggelorakan di tengah masyarakat memberikan sanksi sosial kepada setiap orang yang tidak mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

Ketiga, agar semua gubernur mengeluarkan semacam Perda tentang sanksi yang tegas kepada setiap orang yang ada di wilayahnya yang tidak mematuhi semua protokol kesehatan penanganan Vovid-19. Bagi pelanggar Perda ini, misalnya,  dikenai sanksi Rp. 100 juta rupiah atau di karantina selama satu bulan di dalam kamar rumah masing-masing di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kempat, khusus klaster Pilkada, kata Emrus, perlu dilakukan kesepakatan antara partai politik sebagai pendukung dan pengusung, calon kepala Daerah,  KPU dan Bawaslu merumuskan kesepakatan bersama agar kampanye terbuka dan kumpulan masa serta kerumunan dilarang. Kampanye hanya diperkenankan dengan menggunakan media komunikasi saja.

“Jadi, bila empat hal tersebut dilakukan secara simultan, maka peringatan Presiden tersebut akan efektif. Sebaliknya,  jika belum diikuti dengan tindakan nyata oleh pemerintah bersama-sama masyarakat,  maka akan sulit menghindari munculnya tiga klaster penyebaran kasus Covid-19,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas