Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) telah membentuk tim 27 dalam rangka melaksanakan monitoring atau pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Kemendagri juga akan meminta semua daerah untuk menandatangani pakta integritas terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, tim terus bekerja melakukan pengawasan kepada semua daerah yang tengah melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2020. Tim akan melakukan evaluasi mana daerah yang telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 (September) nanti. Jadi dari tanggal kemarin rapat tanggal 9 (September), tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya melaksanakan menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik," kata Mendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas "Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020," Jakarta, Kamis (10/09/2020).
Mendagri sendiri telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) melalui 27 tim yang telah dibentuk untuk memonitor daerah yang melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Selain itu, pihak Kemendagri juga mendorong para kontestan untuk menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen kepatuhan terhadap protokol tersebut selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri tidak lupa memberikan tanggapan terkait tahap pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September 2020 lalu. Kemendagri memberikan apresiasi kepada bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.
"Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa,” ungkapnya.
Di lain pihak, dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.
"Kepada Paslon yang petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran,” tuturnya.
Sementara itu, sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, Mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya. Oleh sebab itu, Mendagri mendorong pihak Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan.
"Non Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, saya kira ini nanti bisa ditanya kepada Ketua Bawaslu," tutupnya.*