Jakarta, INDONEWS.ID - Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.
Karena itu dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.
"Kemenkes tadi menyampaikan bahwa berdasar rekomendasi BPKP yang akan diumumkan oleh BPKP bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900 ribu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Jumat, (2/10/2020).
Puan menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan dalam memutus mata rantai Covid-19, khususnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Saya minta penanganan Covid-19 punya standarisasi atau pakem yang jelas di seluruh Indonesia, sehingga penanganannya akan bermanfaat dan secara komprehensif menjadi satu kesatuan gotong royong menangani Covid-19 secara menyeluruh,” ujarnya. (rnl)