INDONEWS.ID

  • Minggu, 04/10/2020 12:30 WIB
  • Kemenkes Akan Tegur RS Yang Patok Harga Tes PCR Lebih Dari Rp900 Ribu

  • Oleh :
    • Ronald
Kemenkes Akan Tegur RS Yang Patok Harga Tes PCR Lebih Dari Rp900 Ribu
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Karena itu dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan. 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
"Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir, di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
 
Kadir menjelaskan, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. Harga tersebut, menurutnya, tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona. 
 
Ia menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. "Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel," ujarnya.
 
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
 
Selanjutnya, kata Kadir, Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. 
 
"Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait," ujarnya.
  
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga batas atas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Hal tersebut sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

"Kemenkes tadi menyampaikan bahwa berdasar rekomendasi BPKP yang akan diumumkan oleh BPKP bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900 ribu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Jumat, (2/10/2020). 

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah menurunkan tarif tes swab sebagai langkah pengendalian dan penanganan Covid-19. "Mengimbau pada pemerintah agar pelaksanaan tes swab harganya bisa diturunkan, ada standarisasi harga," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/9) lalu.
 
Puan menilai, jika harga tes swab diturunkan, akan mendorong masyarakat untuk melakukan tes secara mandiri. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan meningkatnya tes swab, kata politikus PDI Perjuangan itu, pengendalian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan hasil yang lebih baik.

Puan menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan dalam memutus mata rantai Covid-19, khususnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

“Saya minta penanganan Covid-19 punya standarisasi atau pakem yang jelas di seluruh Indonesia, sehingga penanganannya akan bermanfaat dan secara komprehensif menjadi satu kesatuan gotong royong menangani Covid-19 secara menyeluruh,” ujarnya. (rnl)

 
 
Baca juga : Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkait
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat
Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas