INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/10/2020 14:45 WIB
  • Unjuk Rasa Buruh Tolak Omnibus Law yang Diinisiasi KSPI Cs Sepi Peminat

  • Oleh :
    • indonews
Unjuk Rasa Buruh Tolak Omnibus Law yang Diinisiasi KSPI Cs Sepi Peminat
Demo buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja sepi. (Foto: Ist)

Oleh: Wilnas dan TW Deora*)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Said Iqbal dalam siaran pers yang disebarkan ke sejumlah media massa menyebutkan ada sebanyak 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional. Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh (sebelumnya direncanakan sebelumnya adalah 5 juta buruh). Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca juga : Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Berikutnya  adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. “Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegas Iqbal.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

 

Sepi Peminat

Berdasarkan pemantauan redaksi dan pemberitaan berbagai media massa lainnya, maka unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law ternyata tidak diikuti oleh massa buruh sejumlah 2 juta orang seperti yang digembar gemborkan oleh Said Iqbal. Unjuk rasa yang berlangsung di beberapa kabupaten diikuti segelintir orang dan tidak terjadi di sebanyak kabupaten/kota yang disebutkan dalam siaran pers KSPI beberapa waktu yang lalu.

Situasi dan kondisi ini menggambarkan bahwa elemen buruh sangat hati-hati dalam mengikuti unjuk rasa karena masih adanya wabah Covid-19 dan jangan gara-gara melakukan unjuk rasa terkena Covid dan kemudian dapat kehilangan pekerjaan setelah selesai melakukan isolasi.

Disamping itu, kalangan buruh juga menilai aksi unjuk rasa juga bernuansa politik praktis karena Omnibus Law tidak seluruhnya ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat lainnya termasuk jika melakukan unjuk rasa atau mogok kerja malah mengganggu proses produksi sehingga membahayakan keberlanjutan nasib perusahaan. Oleh karena itu, wajar jika asosiasi pengusaha kurang mengizinkan kalangan buruh berunjuk rasa ataupun mogok kerja.

Sedikitnya elemen buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa juga mengindikasikan, eksistensi 32 federasi buruh mulai dipertanyakan apakah sebenarnya mereka memiliki basis massa yang ada atau hanya “galak di media sosial dan media massa” melalui pernyataan-pernyataan dan siaran persnya?.

Semoga saja, unjuk rasa dan mogok kerja tidak dilakukan, karena jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law Ciptaker maka ada jalur hukum untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dimana cara ini lebih elegan dan aman di tengah-tengah pandemi Covid-19.

*) Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi nasional.

Artikel Terkait
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas