INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/10/2020 10:27 WIB
  • Tidak Usah Khawatir dengan UU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • indonews
Tidak Usah Khawatir dengan UU Cipta Kerja
T. Ervianto, adalah pemerhati masalah strategis nasional dan kolumnis di beberapa media massa online. Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)

Oleh : T. Ervianto *)

INDONEWS.ID -- Sebelum Covid-19, perekonomian global belum secerah yang diharapkan, hal ini mengacu kepada catatan International Labour Organization (ILO), sekitar 2,67 miliar pekerja atau 81% dari 3,3 miliar pekerja global telah dirumahkan, dan 1,25 miliar pekerja dalam posisi terancam PHK.  Situasi serupa juga terjadi di Indonesia, data Kemenaker menunjukkan 2,8 juta pekerja sektor formal maupun informal telah dirumahkan dan rentan PHK.  Gelombang PHK pasca Covid-19 sudah pasti akan membutuhkan perhatian dan solusi cepat untuk mengatasinya.  

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

Berdasarkan data World Bank, Indonesia memiliki penduduk sejumlah 264 Juta jiwa. Dengan jumlah itu, apabila keberadaaanya didukung kualitas SDM yang memadai, asumsinya perekonomian Indonesia akan tertopang oleh populasinya. Namun, di awal tahun 2020, kompas.com mencatat beberapa perusahaan besar yang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam skala besar sejak tahun 2019, di antaranya: PT. Krakatau Steel, Bukalapak, PT. Indosat Tbk., dan PT. Unisem Batam. Penyebab PHK diklaim adalah perubahan global yang menuntut adanya review kinerja perusahaan sehingga harus ada restrukturisasi dan perubahan strategis bisnis. Kedua fakta ini bersifat paradoks, dan menunjukkan bahwa tren sektor ekonomi di Indonesia hampir belum merepresentasikan kekuatan populasi dalam negeri untuk menyokong perekonomian, karena kualitas labor market Indonesia belum mampu bersaing dalam era disrupsi. Elastisitas ketenagakerjaan domestik Indonesia masih dalam kategori rendah, yang disebabkan oleh kurangnya perlindungan terhadap pasar domestik dari serbuan produk impor.

Covid-19 juga menghantam keras dunia media massa. Terseok-seoaknya industri media di masa pandemi memang menyebabkan tidak sedikit perusahaan media yang melakukan PHK terhadap karyawannnya. Ada banyak media yang tengah `sakit` kondisi finansialnya.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

Bisa jadi karena sepinya pemasang iklan di masa pandemi, sehingga pendapatan berkurang. Sebab, pendapatan dari iklan, selama ini memang menjadi pemasukan terbesar bagi media. Nah, bila itu lesu, bagaimana bisa media menggaji pekerjanya?

Bila begitu, PHK pekerja menjadi pilihan. Ada juga media yang menerapkan "potong gaji" alias gaji karyawannya tidak lagi dibayarkan penuh seperti dulu. Tentu saja, tidak semua pekerja senang dengan keputusan itu. Meski, mereka hanya bisa pasrah.

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Kabar pekerja media banyak yang menjadi pengangguran itu menambah daftar panjang jumlah pengangguran yang bertambah akibat adanya pandemi di negeri ini. Sebelumnya, sudah ada jutaan orang yang mendadak menganggur alias tidak punya pekerjaan tetap.

 

Tidak usah khawatir dengan UU Ciptaker

Salah satu alasan mendasar pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin membuat RUU Omnibus Law Ciptaker adalah untuk menangani obesitas regulasi yang menghambat masuknya investasi. Simak saja laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019.  Jokowi menyebut ada sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah yang menyebabkan kondisi hyper regulasi atau obesitas regulasi yang dapat membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri.  Pernyataan tersebut tidak berlebihan, PSHK mencatat ada 42.996 regulasi yang terdiri dari peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965 di Indonesia, dimana peraturan terbanyak justru di Eksekutif (Kementerian dan Pemda).

Tantangan lainnya yang dihadapi pemerintah saat ini adalah struktur angkatan kerja 2019 didominasi lulusan SD (40,51 persen). Rata-rata lama sekolah penduduk golongan menengah ke bawah hanya setara SMP (8,3 tahun). Manifestasinya jelas tecermin pada skor dan peringkat sangat rendah dalam survei PISA (The Programme for International Student Assessment) dan PIACC (The Programme for the International Assessment of Adult Competencies). Kemampuan literasi dan logika yang rendah berakibat turun atau hilangnya produktivitas, tinggi beban biaya kesehatan, kehilangan proses pendidikan dan pembelajaran pada tingkat individu dan sosial, hak advokasi terbatas akibat rendahnya partisipasi sosial-politik, munculnya kemiskinan aneka rupa, termasuk maraknya kriminalitas.

Mungkin masyarakat perlu mengetahui ap aitu RUU Ciptaker. RUU yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 ini memuat 174 pasal dengan 15 Bab, dikenal sebagai Omnibus Law karena menghimpun 82 perundang-undangan ke dalam 1 undang-undang.

Kondisi sebelum RUU Ciptaker disahkan ditandai oleh sejumlah fakta miris antara lain : pertama, izin menjadi basis segala kegiatan usaha. Kedua, terpisah dari izin usaha. Ketiga, berlaku untuk 9 sektor usaha yang beragam. Keempat, kebun rakyat dan korporasi di Kawasan hutan dipidana dengan UU Nomor 8 Tahun 2013. Kelima, berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing. Otoritas pemeriksaan hanya oleh 1 lembaga, fatwa dikeluarkan oleh MUI; Semua kelas usaha dikenai biaya sertifikasi. Keenam, maksimal 32 gaji ditanggung pemberi kerja. Ketujuh, koperasi primer didirikan minimal oleh 20 orang.

Sementara itu, dengan disahkan UU Ciptaker, maka kondisinya diperkirakan akan semakin membaik dengan outputnya antara lain : pertama, izin usaha hanya diberlakukan untuk usaha beresiko tinggi, yang beresiko rendah cukup dengan pendaftaran. Kedua, penerapan sesuai tata ruang dan terintegrasi dalam izin usaha. Ketiga, Amdal tetap berlaku, khusus untuk kegiatan usaha risiko tinggi ke lingkungan. Keempat, yang terjadi setelah ditetapkannya UU Ciptaker adalah kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran, kebun korporasi dikenai denda. Kelima, Pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) perizinan yang sama di semua Pemda; Otoritas pemeriksaan bisa oleh Ormas dan PTN, fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI; UMK bebas biaya sertifikasi. Keenam, maksimal 25 kali gaji, 19 kali gaji ditanggung pemberi kerja, 6 kali gaji dari pemerintah via BP Jamsostek. Ketujuh, koperasi primer didirikan oleh minimal 3 orang anggota.

Hal-hal positif lainnya terkait UU Ciptaker ini yaitu pertama, upah. UMK tetap diatur. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kedua, soal tenaga kerja asing diatur dalam UU Ciptaker bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Ketiga, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur dalam UU Ciptaker ini yaitu PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap; PKWT memberi perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai; PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi. Keempat, oursourcing atau alih daya, diatur dalam UU Ciptaker ini yaitu perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada; Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung; Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perijinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Kelima, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diatur dalam UU Ciptaker ini yaitu pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh; JKP adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun; JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

So, tidak perlu khawatir dengan UU Ciptaker, dan janganlah terlalu percaya dengan federasi atau serikat buruh yang ternyata sebenarnya kurang mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Oleh karena itu, tidak perlu mengikuti anjuran unjuk rasa atau mogok kerja dari serikat/federasi buruh, karena melakukan unjuk rasa saat ini bisa menambah kluster baru Covid-19.

*) Penulis adalah pemerhati masalah strategis nasional dan kolumnis di beberapa media massa online. Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia (UI).

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas