INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/10/2020 22:34 WIB
  • Dinilai Bermasalah, Aliansi Cipayung Minta Presiden Batalkan UU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • Mancik
Dinilai Bermasalah, Aliansi Cipayung Minta Presiden Batalkan UU Cipta Kerja
Aksi demonstrasi Aliansi cipayung yang terdiri dari HMI, IMM, GMNI, KAMMI, PMKRI, PMII, HIKMAHBUDHI, KMHDI, GMKI dan LMND menolak UU Cipta Kerja.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, mendapatkan penolakan keras dari aliansi organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam cipayung plus nasional. Aliansi cipayung yang terdiri dari HMI, IMM, GMNI, KAMMI, PMKRI, PMII, HIKMAHBUDHI, KMHDI, GMKI dan LMND, memberikan protes terhadap sejumlah masalah dan kontroversi yang melekat dalam UU Cipta Kerja.

Ketua Presidium PP PMKRI, Benidiktus Papa menegaskan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR, lebih banyak memberikan keuntungan kepada pengusaha nasional dan investor asing. Sementara, masyarakat Indonesia yang masuk kelompok kelas pekerja, cenderung dirugikan oleh UU ini.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

"Yang paling penting adalah kita mengawal untuk menggagalkan Omnibus Law, karena kita melihat UU betul-betul tidak pro rakyat. Sebaliknya Omnibus Law pro terhadap oligarki dan membuka seluas-luasnya untuk investasi di negara kita tercinta ini," kata Beni saat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis,(8/10/2020)

Pada kesempatan tersebut ia menerangkan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha nasional maupun pengusaha multinasional mendapatkan lahan untuk melakukan investasi. Hutan lindung berpotensi menjadi lahan perkebunan atau usaha lainnya.

Baca juga : Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

Akibatnya, bencana lingkungan akan datang seiring dengan upaya pengerusakan hutan karena kegiatan investasi. Masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berbagai hasil hutan akan terancam.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Alboin Samosir dalam orasinya mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR memiliki banyak kelemahan. Pertama adalah terkait dengan masalah mekanisme pembentukan UU yang sengaja diabaikan oleh pemerintah DPR.

Baca juga : Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen

Selain itu, menurutnya, materi muatan dalam UU Cipta Kerja banyak bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi. UU ini lebih banyak menjawab kepentingan pebisnis daripada kepentingan masyarakat kecil seperti petani, nelayan dan buruh.

Melihat sejumlah masalah dan kontroversi yang ada dalam UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan UU yang baru disahkan pada tanggal 5 Oktober yang lalu. Pembatalan ini penting agar masyarakat kecil seperti buruh, petani dan nelayan mendapatkan keadilan dan jaminan hidup sejahtera.*

 

 

Artikel Terkait
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional
Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas