Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, mendapatkan penolakan keras dari aliansi organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam cipayung plus nasional. Aliansi cipayung yang terdiri dari HMI, IMM, GMNI, KAMMI, PMKRI, PMII, HIKMAHBUDHI, KMHDI, GMKI dan LMND, memberikan protes terhadap sejumlah masalah dan kontroversi yang melekat dalam UU Cipta Kerja.
Ketua Presidium PP PMKRI, Benidiktus Papa menegaskan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR, lebih banyak memberikan keuntungan kepada pengusaha nasional dan investor asing. Sementara, masyarakat Indonesia yang masuk kelompok kelas pekerja, cenderung dirugikan oleh UU ini.
"Yang paling penting adalah kita mengawal untuk menggagalkan Omnibus Law, karena kita melihat UU betul-betul tidak pro rakyat. Sebaliknya Omnibus Law pro terhadap oligarki dan membuka seluas-luasnya untuk investasi di negara kita tercinta ini," kata Beni saat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis,(8/10/2020)
Pada kesempatan tersebut ia menerangkan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha nasional maupun pengusaha multinasional mendapatkan lahan untuk melakukan investasi. Hutan lindung berpotensi menjadi lahan perkebunan atau usaha lainnya.
Akibatnya, bencana lingkungan akan datang seiring dengan upaya pengerusakan hutan karena kegiatan investasi. Masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berbagai hasil hutan akan terancam.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Alboin Samosir dalam orasinya mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR memiliki banyak kelemahan. Pertama adalah terkait dengan masalah mekanisme pembentukan UU yang sengaja diabaikan oleh pemerintah DPR.
Selain itu, menurutnya, materi muatan dalam UU Cipta Kerja banyak bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi. UU ini lebih banyak menjawab kepentingan pebisnis daripada kepentingan masyarakat kecil seperti petani, nelayan dan buruh.
Melihat sejumlah masalah dan kontroversi yang ada dalam UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan UU yang baru disahkan pada tanggal 5 Oktober yang lalu. Pembatalan ini penting agar masyarakat kecil seperti buruh, petani dan nelayan mendapatkan keadilan dan jaminan hidup sejahtera.*