INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/10/2020 14:59 WIB
  • Pemerintah Siap Kaji UU Cipta Kerja Bersama Forum Rektor Indonesia

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pemerintah Siap Kaji UU Cipta Kerja Bersama Forum Rektor Indonesia
Sejumlah massa buruh dan mahasiswa saat berdemonstrasi menolak Undang-Undang Ciptakerja (Omnibus Law) di Surabaya. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan siap melakukan kajian terhadap UU Ciptaker yang telah disetujui oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Hal itu diutarakan usai pertemuan FRI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin, 19 Oktober.

Dalam pertemuan tersebut, FRI menyampaikan sikap terkait situasi nasional pasca disetujuinya RUU Cipta Kerja, dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

"Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya. Presiden mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi FRI. Ini menunjukkan sikap terbuka dari Bapak Presiden," ujar Ketua FRI Arif Satria yang juga Rektor IPB University dalam keterangan tulis, Rabu (21/10).

Menurut Arif, Presiden Jokowi menekankan bahwa nantinya UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun, kata dia, sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

Dialog ini juga membahas keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020, Indonesia berada di posisi pertama. Artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia. Nah, kata, Arif UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.

Lebih lanjut, Arif memahami bahwa investasi diperlukan untuk memperluas lapangan kerja dan karena itu memang diperlukan terobosan hukum yang memberikan iklim lebih kondusif.

Baca juga : Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen

Namun, pihaknya juga memandang perlunya penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik. Dia juga berharap berbagai perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui jalur-jalur yang konstitusional.

Adapun soal substansi isi UU Cipta Kerja, kata Arif, pihaknya akan memberikan catatan setelah kajian selesai.

"Dalam waktu dekat FRI akan melakukan serial FGD yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada Pemerintah dan DPR RI," pungkasnya.*

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas