INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/10/2020 21:30 WIB
  • Menaker Ida Sebut 18 Provinsi Setuju UMP 2021 Tidak Naik

  • Oleh :
    • Ronald
Menaker Ida Sebut 18 Provinsi Setuju UMP 2021 Tidak Naik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran Menaker perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sedikitnya ada 18 provinsi yang menyetujui Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tetsebut, antara lain antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua. 

Baca juga : Rp9,6 Triliun Bantuan Subsidi Upah Buruh Topang Daya Beli

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

 

Baca juga : Bansos Topang Daya Beli Saat Harga BBM Naik

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19. 

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca juga : Soal Pemberlakuan WFH, Ini Harapan Menaker Ida Fauzia

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. (rnl)

 

Artikel Terkait
Rp9,6 Triliun Bantuan Subsidi Upah Buruh Topang Daya Beli
Bansos Topang Daya Beli Saat Harga BBM Naik
Soal Pemberlakuan WFH, Ini Harapan Menaker Ida Fauzia
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas