INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/10/2020 22:30 WIB
  • Menaker Ida Akui Imbas UMP 2021 Tidak Naik Pengaruhi Daya Beli Pekerja

  • Oleh :
    • Ronald
Menaker Ida Akui Imbas UMP 2021 Tidak Naik Pengaruhi Daya Beli Pekerja
Demo Buruh. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengakui imbas dari penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli para pekerja atau buruh. Meski begitu, dirinya tetap mengambil langkah strategis untuk mendorong daya beli buruh.

Dia mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli para pekerja adalah dengan terus menggenjot program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut, tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020). 

Dia beralasan kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikkan. 

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan penundaan kenaikan UMP tahun 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. (rnl)

 

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas