INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/11/2020 16:40 WIB
  • Polres Tanahdatar tangkap pelaku penyalagunaan narkoba di Nagari Minangkabau

  • Oleh :
    • luska
Polres Tanahdatar tangkap pelaku penyalagunaan narkoba di Nagari Minangkabau

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Polres Tanahdatar kembali berhasil sukses menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Shabu yang dilakukan oleh Mef (20th) warga Jorong Badinah Murni  Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang dan kini pelaku telah diamankan di Polres Tanahdatar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap Mef tersebut tim Tarantuka  polres tanahdatar juga berhasil diamankan 5 (paket) paket butiran Kristal bening yang diduga  narkotika sebagai satu paket sedang dan satu paket kecil, 1 (satu buah) plastic clip, satu set alat hisab sabu/bong, satu buah sendok terbuat pipet dan satu buah unit handpone merek  Strawbery ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Desfi Arta.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya keberhasilan anggotanya melakukan penangkapan pelaku narkotika jenis ganja   tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa Mef  , sering sering mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba golongan I jenis sabu didaerah Sungayang  Dan dari informasi itu petugas melakukan pengembangan penyidikan.

Akhirnya dari pengembangan itu  petugas mendapat informasi  yg bersangkutan  sekira pukul 00.05 Wib sabtu dinihari  petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah orang tuanya di Jorong Badinah Nagari Minangkabau dan petugas lansung menuju lokasi dan kemudian petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama SH serta disaksikan oleh Wali Jorong dan pemuda setempat berhasil  mengamankan yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari pakaian dan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui narkoba jenis sabu itu miliknya 

Baca juga : Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak

Kemudian mereka digiring kepolres tanahdatar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan  ancaman  Pasal 114(1) , 112(1), UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun (m.Datuk)

Baca juga : Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Artikel Terkini
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Mahasiswa Katolik Tangsel Dianiaya, Astra Tandang Harap Semua Pihak Tidak Terprovokasi
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas