INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/11/2020 22:47 WIB
  • Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2021, Ini Respon Buruh

  • Oleh :
    • very
Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2021, Ini Respon Buruh
Demo Buruh di daerah (Foto: Ilustrasi)

Jawa Timur, INDONEWS.ID --- Hari ini Gubernur Jawa Timur telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.

“Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta, seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” ujar Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli, melalui siaran pers, Minggu (1/11).

Baca juga : Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh

Selain itu, kata Jazuli, pihaknya juga mempertanyakan kepada gubernur  dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-. Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar Rp. 120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selebihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).

Saat ini, kata Jazuli, pihaknya, sementara mempelajari isi Keputusan Gubernur tersebut. Karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Baca juga : Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri

“Aksi ini untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” pungkasnya. (Very)

Baca juga : Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Artikel Terkait
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas