INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/11/2020 16:48 WIB
  • BNN Provinsi Jateng dan Bea & Cukai Jateng-DIY Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru

  • Oleh :
    • luska
BNN Provinsi Jateng dan Bea & Cukai Jateng-DIY Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru

Jakarta, INDONEWS.ID -  berawal dari informasi tentang adanya paket diduga narkotika ke Kec. Boja Kab. Kendal, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Bea & Cukai Semarang melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas).

Kemudian pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 17.30 Wib di depan Kantor J & T Express, Jl. Pemuda No. 78 Ds. Jagalan Rt. 1 Rw. 1 Kec. Boja Kab. Kendal, Tim Gabungan menangkap 2 orang (usia di bawah umur) berinisial ABA (umur: 16 tahun/kelas 3 SMA) dan DKW (umur: 14 tahun/kelas 1 SMA) sesaat setelah mengambil paket barang 
kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi Tembakau Gorilla (Syntetic Canabinoid) seberat 4,5 gram. 

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil 
paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di 
rumahnya Dsn. Krajan Rt. 004 Rw. 002 Ds.Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal. Tersangka mengaku membeli Tembakau Gorila melalui instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kemudian pada Senin (26/10/2020), diperoleh informasi tentang adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kec. Kajen Kab. Pekalongan melalui Kantor Pos, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery.

Baca juga : BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan VIP No. 14 Kel. Tanjung Kulon Kec. Kajen Kab. Pekalongan, Tim Gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (usia 32 tahun) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen mengandung THC. THC merupakan senyawa
utama yang terdapat di dalam tanaman ganja. 
HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena 
sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga : Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN

Kamis (29/10/2020) pukul 19.00 wib tim BNN RI Direktorat Dakjar dan BNNP Jateng telah 
mengamankan 1 orang tersangka di Jl. Raya Semarang - Batang tepatnya di terminal Banyuputih Batang yaitu HW. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus klip putih yg dibalut tisu diduga narkotika. Selanjutnya Tim melakukan 
pengembangan dan didapati 1 (satu) buah paket diduga narkotika yg sempat di taruh di depan pintu gerbang terminal.

Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 (satu) buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket kecil diduga narkotika. Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan total brutto 30 gram.

Tersangka HW mengedarkan narkotika shabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan 
konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 
(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PERSEBARAN NARKOTIKA JENIS BARU DI JAWA TENGAH

Narkoba jenis baru atau disebut New Psychoactive Substances (NPS) sudah beredar di Jawa Tengah. Jenis yang paling banyak beradar adalah Ganja Sintetis dalam bentuk Tembakau Gorila dan Tembakau Hanoman. Kasus-kasus tersebut banyak terdapat di Kab. Tegal, Kota Semarang, Kab. Kendal, Kab. Banjarnegara dan melibatkan remaja-remaja usia produktif, bahkan sebagiannya masih anak-anak (di bawah umur).

Modus operandinya paling banyak dipesan melalui media sosial instagram/facebook dan dikirim 
melalui perusahaan jasa pengiriman. Ganja Sintetis dan THC merupakan narkoba jenis baru yang mempunyai dampak halunisasi bagi penggunanya. 

Pengungkapan kasus narkotika jenis baru ini merupakan operasi bersama antara BNN 
Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea dan Cukai Semarang, Kantor Bea dan Cukai Semarang dan Kantor Pos. Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Dengan terbentuknya Tim dan Posko Interdiksi diharapkan semakin membatasi ruang gerak bagi para pengedar narkoba dalam upaya menyelundupkan narkotika masuk ke wilayah Jawa Tengah. (Lka)

Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba
Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas