INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/11/2020 13:23 WIB
  • Tidak Pakai Masker, Sebanyak 120 orang warga Tanahdatar diberi sanksi Sosial

  • Oleh :
    • luska
Tidak Pakai Masker, Sebanyak 120 orang warga Tanahdatar diberi sanksi Sosial

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Sebanyak 120 orang warga tanahdatar dan empat pemilik usaha diberikan sanksi oleh Tim Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 dalam upaya mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam razia yang juga dibantu Tim Gakkum Perda AKB Sumbar sebanyak 26 personil yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Damkar Provinsi Sumbar itu, petugas memakai kendaraan operasional sebanyak 9 unit. Dan memulai razia di depan kantor bupati.

Baca juga : Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, "  Ujar Kasat Satpol PP dan Damkar Tanahdatar Yusnen didampingi  Kasi penindakan Satpol PP Tanah Elfiardi,

"Kebanyakan pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai protkes, seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing, karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha," jelasnya.

Baca juga : Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak

Total pelanggar yang terjaring sepanjang Jumat sebutnya, tercatat 120 orang pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe. Mereka yang diberi sanksi tersebut karena terjaring Dalam razia yang digelar tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim serta Dishub Tanah Datar itu sejak pukul 14.00- 22.30 WIB itu dan sanksi diberikan menyapu tanaman dimuka Pagaruyung yang berada didepan Kantor Bupati Tanahdatar.

"Kepada mereka diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Kemudian kita memberikan edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan dengan materi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabil  a masih tetap melanggar Perda AKB. 

Baca juga : Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI

Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha," 

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha. “Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,”

Penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar di angka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.

“Di Sumatera Barat saja telah mencapai 15.000 orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12.000 orang. Untuk itu, perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2020,” .   Harapannya, melalui penekanan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sangsi sosial.

Imelwati tak menampik, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tak lain karena ketidakpercayaan terhadap virus tersebut, dan menganggap Covid-19 sebuah kebohongan.“Kendala penerapan protokol kesehatan ya itu, masyarakat itu masih menganggap ini hanya bohong. Padahal Covid 19 itu nyata, (M.Datuk)

Artikel Terkait
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas