INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/11/2020 18:05 WIB
  • Selain Anies, Ada 8 Pejabat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Massa di Rumah HRS

  • Oleh :
    • Ronald
Selain Anies, Ada 8 Pejabat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Massa di Rumah HRS
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa polisi terkait dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Anies disebut memberi izin pelaksanaan pesta pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan massa di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus menyebutkan, beberapa orang lainnya juga telah hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait kerumunan tersebut.

Yusri menambahkan, sejatinya pihaknya mengundang 14 orang dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini. Namun, selain Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ada delapan pejabat lainnya yang hadir dalam pemanggilan tersebut. 

"Ada 14 (orang), sudah disampaikan kemarin oleh pak Kadivhumas yang kami layangkan (undangan) klarifikasi. Kami mengharapkan kehadiran hari ini. Siapa-siapa saja dari 14 dalam klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada 9," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). 

"Jadi ada 10 (yang hadir), dari 10 kita swab antigen, satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif, dan sekarang kita rujuk ke RS Kramat Jati karena saat di swab antigen yang bersangkutan positif atau reaktif (Covid-19). Jadi 9 ini dilakukan klarifikasi," tambahnya. 

Yusri menyebutkan, sembilan orang yang kini sedang dilakukan klarifikasi kebanyakan dari mereka merupakan para pejabat dari pemerintah daerah. 

"Pertama Bapak Gubernur, kemudian ada Bapak Wali Kota Jakpus, ada Kepala Biro Hukum, lalu ada Kepala KUA Tanah Abang, juga ada camat, RT dan RW. Tadi ada lurahnya tapi lurahnya reaktif (tidak dimintai keterangan), dan Pak Kasatpol PP yang hadir hari ini. Juga ada Bhabinkamtibmas," tuturnya.

Sedangkan 4 orang lainnya yang tidak dapat memenuhi panggilan hari ini, dikatakan Yusri minta diundur, Rabu (18/11/2020) besok. 

"Ada memang yang minta diundur besok seperti saksi nikah, lalu panitia penyelenggara, dan ada beberapa saksi tamu," pungkasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas