INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/11/2020 11:59 WIB
  • Caplok Lahan Negara Senilai Rp3 Triliun, Kajati: Uang Pelicin Urus Sertifikat Capai Miliaran

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Caplok Lahan Negara Senilai Rp3 Triliun, Kajati: Uang Pelicin Urus Sertifikat Capai Miliaran
Judul tayangan di stasiun TV swasta Metro TV tentang polemik lahan 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Repro dari Youtube)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencaplokan lahan negara seluas 30 hektare di Kerangan Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo merupakan milik Pemda Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr Yulianto, SH , MH  mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.

Baca juga : Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara

"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," katanya kepada wartawan di Kupang, mengutip Antaranews.com Rabu, (18/11).

Hal ini disampaikan Yulianto berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores NTT.

Baca juga : PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak

Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di lingkup pemerintah Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya.

"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan," ujar dia.

Baca juga : Negara Rugi Rp3 Triliun, Gories Merre Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan 30 Ha

Hingga saat ini, sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.

Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut, ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.

Yulianto juga menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," kata dia.

Yulianto menambahkan pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera secara sukarela memberikan atau menyerahkan sertifikat itu dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," kata dia.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait
Kerjasama dengan PNM, Kejari Sukabumi: Kami Bantu Penyelesaian Persoalan Pemulihan Uang Negara
PNM Cabang Sukabumi Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Cibadak
Negara Rugi Rp3 Triliun, Gories Merre Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan 30 Ha
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas