Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/12/2020) memeriksa 2 orang saksii terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai non aktif) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ali mengatakan, dua orang saksi tersebut masing-masing Suhadak alias Imam Suhadak sebagai pedagang dan Juwanto alias Toto sebagai wiraswasta.
Dalam kesempatan yang sama, Ali juga menyampaikan terkait hasil pemeriksaan 3 orang saksi untuk tersangka Zulkifli yang sebelumnya telah diperiksa KPk pada Rabu (2/12/2020) kemarin.
Ketiga saksi itu adalah dua orang Anggota DPRD Kota Dumai masing-masing Yusman dan Haslinar. Sedangkan satu saksi lainnya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014 hingga 2017 Marjoko Santoso.
“Saksi Yusman dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai,” jelasnya.
"Haslinar, dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS. Sementara saksi Marjoko dikonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Dumai Tahun 2017,” beber Ali Fikri.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai. Diketahui, Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang dinantaahya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (rnl)