INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/12/2020 13:59 WIB
  • Dijemput Paksa Dirumahnya, Tersangka Hadinoto Digelandang Ke KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Dijemput Paksa Dirumahnya, Tersangka Hadinoto Digelandang Ke KPK
KPK khirnya menangkap paksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS) mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat, (4/12/2020). (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap paksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS) mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat, (4/12/2020).

Hadinoto ditangkap paksa penyidik KPK karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada, Kamis (3/12), tanpa konfirmasi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Tersangka Hadinoto tampak terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 11.04 WIB. Hadinoto langsung dibawa petugas menuju ruangan pemeriksaan penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK sebelumnya memanggil Hadinoto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, lanjut Ali, Hadinoto telah dipanggil KPK secara patut menurut hukum untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

“Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.

Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.

KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar, dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. 

Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5.79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu Dolar AS dan 1.02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Selain itu, terdapat 1.2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas