INDONEWS.ID

  • Senin, 07/12/2020 21:10 WIB
  • Soal 6 Anggota FPI yang Meninggal, SETARA: Pembelaan Polri Atas Jiwanya yang Terancam Bisa Diterima

  • Oleh :
    • very
Soal 6 Anggota FPI yang Meninggal, SETARA: Pembelaan Polri Atas Jiwanya yang Terancam Bisa Diterima
Senjata yang dimiliki oleh anggota FPI yagn ditembak oleh anggota Polri, pada Senin dini hari (7/12). (Foto: Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari dakwah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada November lalu, memasuki babak baru dan menimbulkan kontroversi lanjutan.

Selain pembangkangan hukum dengan tidak menghadiri panggilan Polri dan menghalang-halangi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya (obstruction of justice), MRS juga menebarkan kecemasan baru potensi penyebaran Covid-19 dengan kabur dari Rumah Sakit UMMI dengan kondisi yang belum jelas terkait statusnya, apakah positif atau negatif Covid-19.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Peristiwa terbaru yaitu berupa penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri pada Senin (7/12) dini hari telah menjadi kontroversi baru.

Di satu sisi Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya. Namun di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

“SETARA Institute menyatakan tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan yang tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi melalui siran pers di Jakarta, Senin (7/12).

Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri, kata Hendardi, harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya. Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Pada saat yang bersamaan, SETARA Institute mendorong agar MRS kooperatif memenuhi panggilan Polri dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

Pembangkangan MRS atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai habib, menurut Hendardi, telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya yang merasa dirinya syahid saat membela MRS.

“SETARA Institute mengingatkan bahwa jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah  syuhada  sebagaimana klaim FPI tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati,” ujar Hendardi.

Hendardi mengatakan, mereka (anggota FPI tersebut) telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan.

“Paralel dengan upaya evaluasi Polri, SETARA Institute mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elit-elit yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas