Amien Rais Tak Cabut Pernyataan Meski Dituding Fitnah oleh Komdigi
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya meski dituding melakukan fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya meski dituding melakukan fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Amien bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum jika pihak yang merasa dirugikan membawa persoalan ini ke pengadilan. Ia menilai bahwa pihak yang berhak menggugat adalah individu yang disebutkan secara langsung, bukan kementerian.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan!” ujar Amien usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5).
Dalam pernyataannya, Amien juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai bahwa perbedaan pandangan, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah, merupakan hal yang sah selama menyangkut kepentingan bangsa.
“Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujarnya.
Kontroversi ini bermula dari video yang diunggah Amien di kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut isi video itu sebagai bentuk pembunuhan karakter yang mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat. Melalui akun resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, ia menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Amien tidak memiliki dasar fakta.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataannya.
Pihak Komdigi juga menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Polemik ini pun menambah ketegangan di ruang publik, terutama terkait batas kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi di era digital.*