Semarang, INDONEWS.ID – Buntut tewasnya taruna Akpol Brigadir tingkat dua taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 14 taruna senior Akademi Kepolisian sebagai tersangka.
pembunuhan terhadap terhadap Brigadir tingkat dua taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan senior taruna tingkat III.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, seluruh tersangkat itu merupakan senior taruna tingkat III, yang terdiri dari CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.
"Para tersangka merupakan taruna senior yang terlibat langsung penganiayaan terhadap korban di sebuah gudang kosong flat A pada Kamis(18/5/2017) lalu, " kata Condro di Mapolda Jateng, Sabtu ( 20/5/2017)malam.
Condro menyebut, 14 tersangka ini memiliki peran berbeda saat kejadian penganiayaan itu. Ada yang melakukan pemukulan langsung ada yang memberikan arahan.
"Ada juga dua orang yang mengawasi di akses pintu masuk. Tujuannya agar jangan sampai perbuatan itu diketahui pembina di Akpol," ujar Condro.
Dari 14 tersangka, lanjut Condro, satu tersangka berinisal CAS ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan tersebut. CAS merupakan senior yang melakukan pemukulan langsung terhadap korban, hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Akpol.
Atas perbuatannya, Condro menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Mohammad Adam dipastikan meninggal dunia sekira pukul 02.30 WIB. Dari hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal akibat mengalami kekerasan pemukulan benda tumpul di dada. (hdr)