INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/12/2020 12:59 WIB
  • KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Menurut Ali, rencananya pemeriksaan saksi yang merupakan pensiunan TNI ini, yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi, rencananya akan berlangsung di Kantor Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

“Yang bersangkutan (3 orang) dijadwalkan diperiksa untuk tersangka BS (Budiman Saleh) mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007—2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012—2017,” kata Ali Fikri, Jumat (18/12/2020). 

KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut. Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI  2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000,00. KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Tersangka Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas